Labuan Bajo, Vox NTT- Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Ataupah menyampaikan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan lahirnya penetapan tarif penggunaan pemandu wisata bagi wisatawan yang akan melakukan aktivitas wisata di Loh Liang Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Penetapan tarif ini, kata Abner, semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan saat berwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, dan keamanan turis, seperti penambahan personil naturalist guide agar antrean tidak panjang, lalu ada penanganan sampah yang sejauh ini sudah kami jalankan dan tinggal di tingkatkan,” ujar Abner, Senin (03/04/2023)
Abner menambahkan, bentuk peningkatan kualitas pelayanan yang akan dihadirkan kepada para wisatawan sedikit lebih berbeda dengan yang telah ada sebelumnya, khususnya dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai sehinggah wisatawan merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas wisata dalam kawasan.
“Ada pula peningkatan sarana prasarana seperti petugas medis, peralatan medis, baik itu perlengkapan P3K hingga tabung oksigen, lalu toilet dan air bersih hingga patroli oleh petugas,” ujarnya.
Abner menyampaikan sudah terdapat beberapa kasus wisatawan yang meninggal saat mendaki di puncak Padar. Kurangnya respons cepat dalam bentuk tindakan penyelamatan atau pertolongan pertama pada sejumlah kasus ini menyebabkan peristiwa wisatawan yang meninggal dunia sering terjadi.
Abner menyimpulkan bahwa berangkat dari sejumlah kasus ini, tingkat keamanan dan keselamatan wisatawan saya berwisata dalam kawasan khususnya di Pulau Padar belum secara serius diperhatikan.
“Kita tentu tau ada beberapa kasus dimana wisatawan meninggal dunia saat tengah mendaki Padar. Salah satu hal yang tentu menjadi perhatian serius kita adalah bagaimana kita bisa menjamin berwisata disana begitu aman dengan ketersediaan tim medis yang selalu standby serta perlengkapan medis juga yang memadai, jika ini tidak kita lengkapi tentu akan membawa dampak buruk bagi pariwisata Labuan Bajo,” tuturnya.
Ditambahkannya, ke – 57 Naturalist Guide yang menjadi bagian dari pelaksanaan program konservasi di Taman Nasional Komodo ini sebelumnya telah dibekali sejumlah pengetahuan baik terkait pengenalan kawasan, konservasi dan keramahtamahan (Hospitality).
“Para Naturalist Guide ini sebelumnya memang sudah dilatih cara menangani pertolongan pertama pada gawat darurat, misalnya pingsan, yang pertama SOP nya itu harus dibawa ke tempat teduh, baju yang rapat harus dilonggarkan, pingsan rata rata kekurangan oksigen itu harus jangan sampai ketutup, biarkan udara masuk atau minimal dikipas. Nah tentu untuk mendukung tindakan ini tentu juga harus tersedia sarpras yang memadai, seperti tabung oksigen, alat tandu hingga kepada penyediaan kursi roda,” pungkasnya.
Pengenaan tarif jasa pemandu wisata ini juga diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas SDM para Naturalist Guide serta pemberdayaan warga lokal dalam kawasan.
” Khusus untuk Naturalist Guide tentu harus ada peningkatan kualitas SDM, salah satunya itu soal pelatihan bahasa Inggris. Tentu harus ada pelatihan soal itu dari orang orang yang memang sudah berpengalaman dalam bidang hospitality. Selain itu PT. Flobamor juga berkewajiban terhadap pemberdayaan bagi masyarakat lokal dalam kawasan melalui berbagai pelatihan pelatihan yang bertujuan pada peningkatan kapasitas SDM mereka,” tuturnya.
Adapun terkait penetapan tarif jasa pemandu wisata oleh PT Flobamor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen IUPJWA PT Flobamor. Adapun tarif yang dikenakan merupakan salah satu bentuk dukungan dalam mewujudkan keberlangsungan program konservasi dalam kawasan.
“Dasar penentuan nominal tarif berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa wisata Alam (IUPJWA) yang di pegang oleh PT. Flobamor dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan turis adalah sebagai bentuk tanggung jawab dalam hal konservasi oleh PT. Flobamor,” tutupnya.
Dalam menetapkan tarif ini lanjut Abner, PT. Flobamor tentu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum di antaranya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 425/KEP/HK/2021 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Flobamor sebagai Wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo; serta Surat menteri Lingkungan Hidup nomor S.2029/MENLHK SETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba