Oleh: Ardy Abba
Sebagai salah satu lembaga pemilu, Bawaslu terus menunjukkan eksistensinya. Lembaga ini tentu saja tak hanya menjadi komplemen semata dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menjadi bagian dari penyelenggara pemilu tentu dengan beban tugas yang besar. Negara pun menaruh harapan atasnya untuk menghasilkan pemilu berkualitas yang dijalankan di atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil). Sebab hal itu merupakan salah satu benchmark dalam keberhasilan pemilu.
Bawaslu sendiri hadir untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga ini tentu saja menyadari tak bisa bekerja sendirian, mengingatkan komposisi strukturnya dari pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat terbatas.
Karena itu ada banyak program Bawaslu yang sengaja hadir untuk memantik partisipasi masyarakat dalam tugas pengawasan. Salah satunya menjelang pemilu 2024 adalah dengan menghadirkan ‘Posko Kawal Hak Pilih’.
Inovasi ini harus diacungi jempol karena selain tampil beda dari pemilu sebelumnya, juga hadir untuk menjadi salah satu pilar gerakan perubahan dalam pemilu. Mengapa? Tentu karena ‘Posko Kawal Hak Pilih’ bisa melayani pengaduan masyarakat yang telah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.
Kemudian ikut mengawal sekaligus memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam pelaksanaan pemilu, yang dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW dijalankan dengan benar atau tidak.
Lalu, ‘Posko Kawal Hak Pilih’ merupakan wadah strategis untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar pemilih atau tidak, mengecek warga yang ternyata tidak memenuhi syarat, namun terdaftar dalam data pemilih, dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
Jangan Sampai Mubazir
Kita tentu telah mengetahui bersama bahwa pemenuhan hak memilih dan dipilih yang tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan merupakan salah satu isu dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan Bawaslu RI.
Dan apalagi tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan terpanjang dalam proses tahapan Pemilu 2024. Hal itu mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan coklit data pemilih oleh pantarlih, penetapan DPS, DPSHP dan DPT.
Karena data pemilih ini dianggap rentan bermasalah, maka ‘Posko Kawal Hak Pilih’ tidak boleh mubazir. Masyarakat harus menganggap ini sebagai “sajian manis dan enak” yang ditawarkan Bawaslu yang tentu saja mambawa kenikmatan, serta keuntungan tersendiri.
Sekali lagi penulis mengingatkan bahwa ‘Posko Kawal Hak Pilih’ memudahkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengawal masalah yang sejak lama menghantui pemilu kita, yakni seputar akurasi data pemilih.
‘Posko Kawal Hak Pilih’ merupakan wadah yang baik sepanjang kita memanfaatkannya sebagai tempat pencegahan dini atas pelbagai masalah yang lebih besar, terutama seputar data pemilih. Sebab, tak banyak membutuhkan ruang dan waktu bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan data pemilih. Masyarakat bisa langsung saja mendatangi ‘Posko Kawal Hak Pilih’ yang telah disiapkan Bawaslu. Semoga wadah ini tidak mubazir.
Cukup Sudah Apatis
Menjelang pemilu 2024 tentu sangatlah penting untuk mendengungkan bahwa sudah saatnya masyarakat tidak boleh apatis. Masyarakat harus proaktif terlibat seluruh tahapan pemilu dan tak boleh pasif apalagi apatis.
Mengapa? Sebab, pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Dalam pemilu seluruh rakyat dilibatkan secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan. Alasan dan fungsi pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis.
Pemilu demokratis dan berkualitas tentu harus jalan beriringan karena menjadi cita-cita setiap warga negara. Pemilu yang bekualitas dan demokratis ini juga menjadi sebuah citra terhadap kualitas kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu pemegang kunci terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkualitas adalah masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif, tidak boleh masa bodoh.
Di sisi lain, untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asasnya tentu saja diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu, terutama oleh masyarakat itu sendiri sebagai rajanya demokrasi.
Negara pun sejak awal menjamin hal itu. Buktinya, partisipasi masyarakat pada pemilu sudah secara jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di Bab XVII Pasal 448. Di sana disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Apalagi partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat.
Karena itu, terobosan Bawaslu membuka ‘Posko Kawal Hak Pilih’ sebenarnya menjadi salah satu dari instrumen penting untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam pemilu. Semoga inovasi Bawaslu ini tidak dianggap sebagai delusi, tetapi merupakan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Penulis adalah redaktur VoxNtt.com