Labuan Bajo, Vox NTT- Kebijakan Pemerintah Indonesia membuat peraturan Perundang -undangan, tentu mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan lembaga pemerintah untuk mentaatinya.
Sehingga memberikan rasa keadilan bagi warga Negara dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Namun apa jadinya, ketika lembaga pemerintah tidak menjalankan peraturan yang dibuat oleh Negara?
Masyarakat pun menilai aturan dibuat untuk dilanggar lantaran pemerintah membuat banyak aturan, namun tidak diterapkan.
Misalnya yang terjadi pada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) lembaga yang dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Lembaga ini diduga melanggar Pasal 219 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepala Syahbandar Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan, kapal cepat (speedboat), ‘Wonderful Komodo’ milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses clearence in) dari semua kapal yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo.
“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearence In,” jelas Hasan kepada awak media, Rabu (26/04/2023)
Hasan menekankan, proses Clerance In sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
“Proses Clearence In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.
Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearence In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.
Sementara itu, Dirut BPOLBF Shana Fatina menyatakan, sangat penting untuk koordinasi dengan otoritas pelabuhan dalam proses pelayaran.
“Penting dong, Kan bagian dari standar keamanan keselamatan. Makanya semua harus terdaftar dan punya izin berlayar,” tulis Shana saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/04/2023).
Shana mengatakan, kapal tersebut digunakan untuk tamu-tamu BPOLBF dalam hal keperluan koordinatif.
“Iya betul. Untuk tamu-tamu kami, keperluan koordinatif,” lanjutnya
Dalam pernyataan resmi dirut BPOLBF yang diterima VoxNtt.com Kamis (27/04/2023) menyebut, Kapal Cepat milik BPOLBF (Wonderful Komodo) merupakan kapal operasional BPOLBF yang mulai beroperasi pada tahun 2021 di Labuan Bajo dengan kapasitas 12 orang, dilengkapi fasilitas GPS.
Keberadaan kapal cepat operasional ini dimaksudkan untuk untuk mendukung tugas dan fungsi, serta menunjang pelayanan BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.
Keberadaan kapal juga untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pengawasan. Kapal terbuat dari aluminium sehingga bisa lebih cepat jika terjadi kecelakaan, evakuasi, dan hal darurat lainnya.
Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga.
Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau. Kapal juga pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari Pulau Komodo.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba