Labuan Bajo, Vox NTT- Sekjen Pergerakan Rakyat sekaligus Pembina HIPMMABAR Yosef Sampurna Nggarang menyarankan agar Pemda Mabar dan Nalis-Cumbi, Kenari untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan data soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur jalan Labuan Bajo-Golo Mori.
“Sangat penting untuk segera diselesaikan supaya ada kepastian bagi masyarakat,” jelas Yos Nggarang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/05/2023).
Ia mengatakan, hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan, karena antara masyarakat dan Pemda Mabar berbeda pandangan dan data.
Versi Pemda mabar, dugaan Yos, bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sedangkan versi masyarakat bukan HPL. Alasannya karena masyarakat sudah punya sertifikat yang diterbitkan oleh institusi negara yakni Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Perbedaan versi inilah yang menjadi masalah,” kata Yos Nggarang.
Sebelumnya, pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori diduga mengorbankan rumah dan lahan warga.
Sebagian lahan dan rumah diambil dengan dalih pembangunan umum, namun tanpa diberikan ganti rugi yang layak.
Hal ini lantas menyisakan keresahan dan kekecewaan warga terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. [VoN]