Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bupati SBD Disomasi, Warga Blokir Jalan Tuntut Ganti Rugi Lahan
HEADLINE

Bupati SBD Disomasi, Warga Blokir Jalan Tuntut Ganti Rugi Lahan

By Redaksi16 Mei 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga blokir jalan menuju pusat Kantor Pemda Sumba Barat Daya
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Tambolaka, Vox NTT- Beberapa warga Sumba Barat Daya  menutup akses jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, pada pada 13 Mei 2023.

Aksi blokir jalan ini dilakukan karena belum ada kepastian ganti rugi lahan yang digunakan oleh Pemkab SBD.

Kepada VoxNtt.com, Selasa (16/05/2023), Kuasa Hukum pemilik lahan Umbu Robaka mengatakan, tanah seluas 5 hektare itu dikuasai oleh 7 Kepala Keluarga sejak tahun 1973.

Sebelumnya sebagai kuasa hukum, ia telah melayangkan somasi kepada Bupati SBD untuk segera mengganti rugi lahan.

Akan tetapi, upaya hukum melalui jalur somasi ini tidak ditanggapi, sehingga masyarakat mengambil inisiatif pada tanggal 13 Mei 2023 memblokir jalan yang masuk ke Puspem Kabupaten SBD.

“Mereka punya hak di situ yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena memang mereka punya tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Pemkab,” tegas Umbu.

Umbu mengatakan bahwa sebelumnya pada pernyataan dari Pemkab SBD pada tahun 2008, yang berjanji akan mengganti rugi lahan milik warga yang telah digunakan.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2013, terjadi pertemuan antara Pemkab SBD dan pemilik lahan.

“Saat itu dibuatkan berita acara pertemuan, di mana Pemkab SBD berjanji melakukan ganti rugi lahan milik warga, usai Pilkada pada September 2013. Meski sudah ada perjanjian, namun hingga saat ini, kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia mengatakan aksi pemblokiran jalan adalah langkah yang terpaksa dilakukan.

“Sampai dengan 2023, perasaan masyarakat memuncak dan membuat aksi pemblokiran jalan menuju pusat pemerintahan SBD,” imbuhnya.

Bupati SBD Lapor Warga

Sementara itu, buntut aksi pemblokiran jalan oleh warga,  Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete,  melaporkan pemilik tanah atas nama Bulu Bili ke Polres SBD pada 14 April 2023.

Laporan Bupati Kodi Mete ke Polres SBD menyebut bahwa pemilik tanah Bulu Bili melakukan penyerobotan tanah milik Pemkab SBD.

“Tanggal 12 Maret 2023 saya layangkan somasi, dan tanggal 14 April 2023 pemilik lahan mendapat panggilan dari Polres SBD,” ucap Umbu Robaka.

Umbu Robaka menyatakan akan terus mendampingi kliennya untuk menghadapi proses hukum di Polres SBD.

Kata Umbu,  jalan tersebut tetap diblokir sampai ada kesepakatan dengan pihak Pemkab SBD.

“Jalan itu bisa dibuka, tapi harus ada kesepakatan dulu untuk melaksanakan isi berita acara tersebut untuk ganti rugi dalam bentuk non material. Masyarakat sepakat Pemkab SBD harus ganti rugi dalam bentuk uang,” imbuhnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

SBD Sumba Barat Daya
Previous ArticleRoy Bulan Sebut Partai Gelora Hadir Beri Warna Politik di Indonesia
Next Article KTT Asean Berdampak Positif pada Perekonomian Masyarakat Labuan Bajo

Related Posts

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.