Kupang, Vox NTT- Dinas Nakertrans Provinsi NTT mendatangi BLK Gasindo Buala di Liliba untuk menyelesaikan persoalan terkait empat calon AKAD asal Manggarai Timur yang hendak diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (09/06/2023) siang.
Usai memeriksa berkas perusahaan dan calon AKAD Dinas Nakertrans menyebut jika praktik perekrut lapangan calon AKAD asal Matim termasuk dalam Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Disknaketrans Provinsi NTT, Victor Adoe, menyebut pola komuniaksi perekrutan calon AKAD termasuk dalam upaya menyembunyikan niat untuk pekerjaan di Jakarta.
“Ini sudah jelas ini perdagangan ini. Kalau perusahaannya jelas kenapa tidak boleh kasih tahu kalau mau kerja di Jakarta. Ini perdagangan orang. Bagaimana kalau sampai di Jakarta mereka jual ke Malasya,” kata Victor.
Usai mendengarkan penjelasan dari keempat calon AKAD asal Matim, Victor menyebut jika mereka dalam keadaan ketakutan.
“Keterangan mereka jelas tidak mau kerja karena takut. Sudah jelas kok awalnya rekrut mau kerja tapi di jalan kan larang mereka untuk kasih tahu orang mau kerja. Pemerintah dan Polisi sekarang lagi tegas dengan TPPO,” katanya.
Selanjutnya, kata Victor, soal ini akan diserahkan sepenuhnya ke Kepolisian.
“Kita akan serahkan ke pihak Kepolisian untuk mengambil data soal perekrut lapangan itu,” katanya.
Dia juga mengatakan, soal biaya kepulangan empat calon AKAD tidak boleh dibebankan kepada orangtua atau calon AKAD sendiri.
Sementara itu, Lasty salah satu calon AKAD mengatakan awal mula hendak pergi ke Jakarta usai dirinya berkenalan dengan perekrut di sosial media.
“Kenal lewat Facebook lalu minta nomor telepon. Kemudian ke Borong selama dua hari di rumah Korwil. Setelah itu urus surat di Nakertrans lalu kami datang ke Kupang melalui Aimere. Di pelabuhan kami dilarang untuk cerita ke siapa-siapa, hanya cerita jika kami ke Kupang untuk kuliah,” katanya.
Hingga berita ini dirilis, keempat calon AKAD asal Matim akan dipulangkan ke pihak keluarga di Kupang.
Baca di sini sebelumnya: Batal Jadi Tenaga Kerja, Empat Gadis Asal Manggarai Timur Harus Ganti Rugi 24 Juta
Penulis: Ronis Natom