Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Sengketa Lahan Saint Regis, Tim Kumdam IX/Udayana Jadi Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim
Regional NTT

Kasus Sengketa Lahan Saint Regis, Tim Kumdam IX/Udayana Jadi Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim

By Redaksi12 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
TIM Kuasa Hukum dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana yang akan menangani kasus Serda Suwandi Ibrahim melawan pihak hotel Saint Regis (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus sengketa lahan di atas hotel Saint Regis di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) masih berlanjut.

Serda Suwandi Ibrahim yang merupakan anggota TNI aktif mengaku memperoleh tanah tersebut dari ayahnya Alm. Ibrahim Hanta seluas 11 hektare.

Tanah warisan itu diduga dirampas oleh “Mafia Tanah”, Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup dalam pembangunan Hotel Saint Regis.

Saat ini Serda Suwandi Ibrahim telah memberi kuasa hukum kepada TIM Kuasa Hukum dari Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana untuk menangani perkara tersebut.

“Terkait dengan persoalan Tanah Saint Regis institusi TNI melalui Kodam Udayana turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Serda Suwandi kepada awak media, Senin (12/06/2023).

Terkait Pergantian PH, menurut Suwandi sudah disampaikan secara resmi dan bukan asal asalan.

“Proses pergantian PH melalui prosedur dan mekanisme yang baik. Saya mendatangi PH yang lama dan menyampaikan perihal pergantian kemudian PH yang lama juga tidak keberatan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Serda Suwandi, Letda Chk Yudi Candra S.H membenarkan hal tersebut.

“Betul, untuk penanganan perkara Serda Suwandi sudah kami tangani, karena yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada kami TIM Kuasa Hukum dari Kumdam IX/Udayana untuk menangani perkara yang bersangkutan,” ujar Letda Yudi kepada awak media Senin (12/06/2023).

Sebelumnya, Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum yakni secara Pidana dan Perdata yang pertama upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Group telah diperiksa.

Sedangkan kedua upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

Suwandi Ibrahim juga terus menerus melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Manggarai Barat melalui Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (FP2N) untuk mendesak keras BPN Mabar segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan pihak BPN kepada Erwin Kadiman Santoso selaku CEO PT Mahanaim Grup yang diduga Mafia Tanah.

Suwandi Ibrahim juga meminta Pemerintah baik pusat maupun daerah dan BPN untuk membersihkan para mafia tanah yang sudah sangat meresahkan apalagi para mafia tanah tersebut diduga telah bersekongkol dengan BPN.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePenjelasan Kades soal Tudingan Penyelewengan Dana Desa Tablolong
Next Article Kunjungan Wisatawan ke Loh Liang Meningkat, PT Flobamor Dorong Lakukan Pembatasan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.