Oleh: Theovilus Samu
Staf BPS Kabupaten Manggarai Timur
Apakah kalian pernah mendengar istilah kucing scrodinger? Atau yang lazim dengan sebutan scrodinger cat?
Jika memang kalian belum lazim dengan istilah ini sedikit penjelasan tentang istilah ini, jadi scrodinger cat atau kucing scrodinger merupakan suatu penelitian yang dilakukan oleh Fisikawan bernama Erwin Scrodinger yang meneliti tentang
“apa yang terjadi jika sebuah kardus yang berisikan seekor kucing dan tabung racun kemudian kardus tersebut ditutup rapat, apakah kucing tersebut akan mati karena racun atau tidak?” kita bahkan peneliti tidak akan tahu apa yang terjadi pada kucing tersebut sampai kita atau peneliti membuka penutup kardus. Begitulah kira kira penjelasan singkat dan sederhananya.
Istilah ini melekat dengan kejadian-kejadian yang tidak bisa dijelaskan dengan logika dan harus dilakukan pembuktian secara nyata.
Kejadian kucing scrodinger ini berkaitan juga dengan kejadian dan fenomena yang terjadi belakangan ini di masyarakat luas, di mana kebanyakan masyarakat sudah tidak percaya dengan penjelasan secara lisan melainkan harus melihat dan melakukan pembuktian secara langsung tentang hal yang terjadi atau fenomena yang sedang terjadi.
Kejadian atau fenomena seperti ini juga tidak luput dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan atau yang dijalankan pemerintah kepada masyarakat.
Tingkat Kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan pemerintah Indonesia masih cenderung rendah. Kompas, 18 Oktober 2021 menunjukan hasil survei litbang kompas mengenai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah menurun dari 77% menjadi 69%.
Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah ini berimbas kepada instansi-instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, salah satunya Badan Pusat Statistik (BPS).
Badan Pusat Statistik atau yang dikenal dengan BPS merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan pekerjaan mengenai pengumpulan data statistik seperti data statistik dasar, Sektoral dan Khusus dimana pekerjaan ini mengharuskan untuk berhubungan langsung dengan masyarakat luas. Hal ini sudah tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Artinya BPS memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pekerjaan dalam hal pengumpulan data untuk Indonesia yang lebih maju.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh BPS adalah pengumpulan Statistik Dasar yakni Sensus.
Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Dengan pengertian ini tentu saja dapat disimpulkan bahwa kegiatan sensus sangat penting dilakukan untuk mengetahui karakteristik suatu bangsa dan negara seperti jumlah penduduk, jumlah penduduk perempuan dan laki-laki, rata-rata pendidikan tertinggi yang ditamatkan, jenis lapangan usaha yang paling banyak menyerap pekerja, dan masih banyak lagi.
Menurut Undang-undang tentang Statistik pada pasal yang ke-8 menuliskan bahwa, sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya sepuluh tahun (10) sekali dan dilakukan oleh Badan, yang meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.
Dari ketiga jenis sensus yang telah disebutkan masing-masing memiliki karakterisitik tahun pelaksanaannya dimana Sensus Penduduk dilaksanakan pada tahun berakhiran 0 (nol), Sensus Pertanian dilaksanakan pada tahun berakhiran 3 (tiga) dan Sensus Ekonomi dilaksanakan pada tahun berakhiran 6 (enam).
Dengan adanya karakteristik pembagian tahun pelaksanaan kegiatan sensus, Badan Pusat Statistik diharuskan untuk melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan baik dan berkualitas.
Tahun 2023 di mana tahun yang berakhiran dengan angka 3, merupakan tahun di mana salah satu kegiatan Badan Pusat Statistik dilaksanakan yakni Sensus Pertanian (ST) yang menyusung tema “Mencatat Pertanian Indonesia”.
Pelaksanaan Sensus Pertanian menurut Badan Pusat Statistik dilakukan pada dua bulan efektif yakni pada bulan Juni dan Juli.
Tujuan dari kegiatan Sensus Pertanian adalah pertama; menyediakan data struktur pertanian, terutama unit-unit administrasi kecil. Kedua; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini dan ketiga; menyediakan kerangka sampel untuk kegiatan survei pertanian lanjutan (Sensus Pertanian 2023 (bps.go.id).
Selain itu Sensus Pertanian 2023 memiliki cakupan pendataan kegiatan pertanian seperti Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan juga Jasa Pertanian.
Artinya kegiatan Sensus Pertanian 2023 mencakup semua kegiatan yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan pertanian entah itu pemilik pertanian maupun mereka yang menyewakan jasa pertanian.
Selain daripada Tujuan dan Cakupan dari Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang sedang berlangsung, BPS memberikan gambaran mengenai data apa saja yang akan dihasilan dari pendataan pertanian yang sedang dilaksanakan di seluruh wilayah Nusantara pada tahun 2023.
Data yang akan dihasilkan dari pendataan yang dilakukan oleh BPS adalah pertama; Data Pokok Pertanian Nasional yakni melengkapi data yang akan menjawab isu strategis terkini tentang pertanian Indonesia. Kedua; Data Petani Gurem atau petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian yang luas lahannya kurang dari atau tidak lebih dari 0,5 hektare atau 5000 meter persegi.
Ketiga; terpenuhinya data Sustainable Developmet Goals (SDGs) di bidang pertanian atau terpenuhinya data pertanian Indonesia untuk agenda global, keempat; Terpenuhinya data Petani dalam scala kecil sesuai dengan standar yang diberikan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan yang kelima; terdapatnya data Statistik Pertanian yang bersifat Tabular (publikasi dua bahasa) maupun geospasial atau data statistik sesuai dengan lokasi pertanian sesuai dengan koordinat tertentu.
Dari tujuan, cakupan dan data yang dihasilkan dari pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik, sudah sangat tergambarkan dengan jelas bahwa pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 merupakan rangkaian kegiatan penting dan harus dilakukan untuk dapat menghasilkan tujuan yang diinginkan sebagai dasar dalam perencanaan yang dilakukan pemerintah kedepannya.
Karena Indonesia masih indentik dengan negara pertanian, penduduk Indonesia masih banyak yang berprofesi sebagai petani dan buruh tani.
Masalah yang ada di sekitar pertanian sama dengan masa keberlangsungan habitat dan ekosistem manusia. Di situ peradaban laik disebutkan. Peradaban laik disebutkan karena setiap penelisikan terhadap pertanian mengandaikan adanya data yang tepat dan akurat.
Sama halnya dengan yang dialami oleh kucing scrodinger, hasil yang diharapkan oleh Indonesia khususnya Badan Pusat Statistik mengenai data yang dihasilkan pada Sensus Pertanian (ST2023) yang sedang berjalan adalah memberikan dampak yang baik bagi setiap kalangan khususnya petani Indonesia.
Diharapkan juga data yang dihasilkan dalam pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 tidak “mati” begitu saja melainkan digunakan untuk kepentingan umum khususnya petani Indonesia. Dengan begitu penting adanya partisipasi dari semua kalangan masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023.
Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat dalam hal menyukseskan kegiatan Sensus Pertanian ini adalah dengan menerima petugas Sensus Pertanian yang akan datang dan mendata dari rumah kerumah kemudian memberikan data dengan jujur dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.