Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) akan mendalami kasus proyek pengadaan insenerator atau Tempat pengolahan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Pembangunan tempat pembakaran Limbah Bakar medis tersebut dibangun di atas lahan seluas 2,65 hektare pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai.
Namun kini, tempat pengolahan limbah B3 dibiarkan mubazir, dan tidak berfungsi lagi.
Dibangun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) KLHK pada 2020 dan selesai pada 2021, negara menggelontorkan anggaran Rp 6,9 Miliar.
Pantuan awak media, jalan masuk menuju bangunan insinerator itu telah ditumbuhi semak belukar. Rumput liar juga menjalar di sebagian tembok bangunan.
Sejumlah jendela kaca dan pintu bangunan itu juga sudah pecah. Beberapa bagian temboknya juga terlihat mulai retak.
Kasi Intel Kejari Mabar Tony Aji Kurniawan mengatakan, pembangunan tempat pengolahan B3 dan pengadaan insenerator itu merupakan proyek Kementrian, Pemerintah daerah hanya penerima manfaat, baik provinsi maupun kabupaten.
“Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/07/2023).
Terkait dengan kerusakan dan beberapa barang yang hilang di lokasi tempat limbah B3, pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
Tony mengungkapkan, ada beberapa barang penting dan penunjang yang hilang dan rusak sehingga tempat pengilahan limbah B3 tersebut tidak bisa berfungsi lagi.
“Kita baru mau mendalami, memang kita sudah dapat keterangan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Mabar dalami dua (2) jenis kegiatan, yakni pengadaan mesin Insenerator dan rumahnya, dengan total anggaran Rp 6,9 Miliar.
“Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarfikasi, termasuk PPK dari Kementerian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak libah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelolah itu tidak ada,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome