Ruteng, Vox NTT- Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tentang tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Manggarai menerbitkan surat berisi larangan bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat bernomor 218/PL.01.6-SD/5310/2023 itu dikeluarkan pada 31 Juli tahun 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono.
Adapun larangan yang dimaksudkan yakni tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selain itu, larangan pemasangan APK lainnya yakni di tempat pendidikan seperti gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal itu sejalan dengan dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.
“Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka diimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye dan masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye,” jelas Hartono seperti yang tertuang dalam surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyampaikan terimakasih kepada KPU Manggarai yang telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu khususnya Peraturan KPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum.
“Bawaslu Manggarai berharap agar peraturan ini benar-benar ditegakkan dan peserta pemilu dalam hal ini partai politik diminta untuk menaati regulasi tersebut,” jelas Herybertus pada Senin (31/07/2023) malam.
Herybertus juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Manggarai siap mengawasi imbauan yang telah disampaikan KPU kabupaten Manggarai.
“Selain itu, Bawaslu Manggarai akan berkordinasi dengan KPU dan Partai Politik di kabupaten Manggarai guna menyamakan persepsi, hal ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu,” tutup Herybertus.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba