Ruteng, Vox NTT- Kekayaan Bupati Herybertus G.L Nabit selama memimpin Kabupaten Manggarai tiga tahun terakhir naik delapan kali lipat bahkan lebih.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2021 lalu, kekayaan Bupati Nabit hanya sejumlah Rp4.063.492.658 (4 miliar). Namun, sejak memimpin Kabupaten Manggarai selama tiga tahun terakhir kekayaan politisi PDIP itu mencapai Rp33.144.681.376 (33 miliar). Jumlah peningkatan drastis kekayaan Nabit diketahui berdasarkan data E-LHKPN tahun 2023.
Kondisi ini yang mengantarkan nama bupati yang berpasangan dengan Wakil Bupati Heribertus Ngabut itu menjadi salah satu bupati terkaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023.
BACA JUGA: Kekayaan Hery Nabit Naik Drastis Selama Menjadi Bupati Manggarai
Peningkatan kekayaan Nabit hingga kini sudah menjadi diskursus hangat di tengah masyarakat karena sudah memantik perhatian publik. Salah satu yang menyoroti itu adalah praktisi hukum yang berdomisili di Jakarta Siprianus Edi Hardum.
Menurut Edi, Bupati Nabit harus menjelaskan kepada publik dari mana saja kekayaan yang dimilikinya dan mengapa terjadi peningkatan drastis selama memimpin Kabupaten Manggarai.
“Kenaikan drastis dari 4 miliar ke 33 miliar. Maka saya baca sekilas memang judulnya itu luar biasa, kita terheran-heran,” kata Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (16/08/2023).
Ia mengaku di WhatsApp Group ‘Sanpio’, Bupati Nabit sendiri sudah memberikan klarifikasi secara singkat. Nabit, kata Edi, mengaku kenaikan kekayaannya karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas sejumlah bidang tanahnya di Labuan Bajo naik.
“Saya minta media yang memberitakan itu harus komprehensif, misalnya dari mana kenaikan kekayaan bupati yang menjulang tinggi. Bila perlu wawancara bupatinya atau dari KPK sendiri,” pinta Edi.
Tidak hanya itu, Bupati Nabit juga diminta Edi harus menjelaskan ke publik bahwa kenaikan kekayaan tersebut bukan karena hasil curian.
Menurut Edi, klarifikasi dari Nabit sangatlah penting. Sebab, dia sedang diterpa dengan isu atau berita, yang benar dan mungkin ada juga yang tidak benar.
Salah satu berita yang sempat heboh, kata Edi, adalah “Ratu Kemiri”. Kasus ini sempat guncang di publik karena istri bupati Meldyanti Hagur Marcelina diduga “terlibat” dalam skenario jual beli proyek APBD Manggarai.
“Memang berita ini tidak bisa ditemukan pidananya kalau ditelusuri secara hukum. Hanya kalau istri bupati tidak benar melakukan hal itu, kenapa tidak lapor pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya?” tukas Edi.
Hal inilah yang masih membuat Edi penasaran. Bahkan ia menduga kejadian permintaan fee proyek APBD tersebut benar-benar terjadi.
“Ada setoran uang mungkin belum terlaksana, tapi itu mungkin ada. Karena tidak ada langkah hukum dari bupati dan istri bupati. Jadi, berita “Ratu Kemiri” tidak bisa dikatakan berita bohong karena ada yang mengaku,” imbuh Edi.
Selanjutnya, sebut dia, kasus pengangkatan aparat desa di Kecamatan Reok Barat. Kasus ini berkali-kali diberitakan bahwa Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong diduga menerima uang dari beberapa kepala desa agar meloloskan orang yang tidak lolos tes.
Sayangnya, hingga kini kasus tersebut belum ada klarifikasi dari Camat Tarsi dan Bupati Nabit. Padahal, isunya sangat kuat bahwa uang setoran tersebut mengalir ke Bupati Nabit.
“Sampai saat ini kan kasus di Reok Barat itu masih gantung. Ada dua desa yang masih mempekerjakan orang yang tidak lolos tes. Desa To’e dan Desa Lemarang,” terang Edi.
Perlu Ada Juru Bicara
Di balik kasus yang hingga kini belum ada klarifikasi dari Bupati Nabit, Edi sendiri mengusulkan agar harus ada juru bicara untuk merespons pemberitaan atau menjelaskan strategi dan program pembangunan pemerintah ke publik.
“Juru bicara ini tentu harus orang yang cerdas berkomunikasi, cerdas secara intelektual dan cerdas secara emosional. Juru bicara itu tidak mudah terpancing emosi,” jelas Edi.
Peran juru bicara, kata dia, harus mampu menjelaskan beragam berita yang beredar ke publik dengan baik.
Tidak hanya juru bicara, Edi juga mengusulkan agar Bupati Nabit segera mengangkat konsultan politik yang profesional.
Penulis: Ardy Abba