Labuan Bajo, Vox NTT- Polda NTT telah mengamankan 60 pelaku tindak pidan perdagangan orang (TPPO) selama dua bulan terakhir.
“Polda NTT dalam dua bulan terakhir itu sudah menindak lebih dari 60 kasus TPPO khususnya para pelaku yang mengirimkan tenaga kerja non presdural ke Malaysia,’’ ujar Kaolda NTT, Irjen Polisi Johanis Asadoma kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (21/08/2023).
Ia menyebutkan, sejauh ini kerja sama dengan Pemerintah Malaysia udah cukup bagus. Di mana, Polda NTT sudah memulangkan beberapa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Indonesia.
Dia pun berharap, pertemuan AMMTC yang menghasilkan Labuan Bajo Declaration bisa membawa manfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelendupan manusia dari NTT yang cukup tinggi.
“Kita berharap AMMTC ini menekan secara maksimal tingkat TPPO dan penyelundupan manusia. Khususnya yang peredaran di lingkungan negara-negara Asean,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam TPPO baik sebagai pelaku maupun korban. Di dalamnya, mereka melakukan pengiriman tenaga kerja non prosedural ke negara-negara Asean.
“Nah ini tentu kita sangat berharap kerja sama ini akan bermanfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelundupan manusia,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome