Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) menetapkan Kades Golo Bilas Kecamatan Komodo Ahmad Radit sebagai tersangka. Sebelumnya, ia terjaring operasi tangkap tangan oleh Polres Mabar.
“Kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan saat ditemui media di ruangan kerjanya, Kamis (24/08/2023).
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kata AKP Wahyu, Kades Golo Bilas belum ditahan.
“Kami belum menahan karena dia (Kades Golo Bilas) koperatif. Dia wajib lapor setiap Minggu dan kalau dipanggil periksa dia selalu datang. Rumahnya juga kan di sini, jadi tidak mungkin dia kabur,” jelas AKP Wahyu.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan proses terhadap kasus OTT yang melibatkan Kades Golo Bilas tersebut.
Sebelumnya, Kades Golo Bilas terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.
Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus, S.I.P., menangkap Kepala Desa Golo Bilas dengan barang bukti uang sebesar 3,5 Juta.
Kades Golo Bilas diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.
OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (04/07/2023), di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya di ruang kerjanya.
Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Penulis: Sello Jome