Ruteng, Vox NTT- Anggota KPK, Dian Patria menyebut banyak usaha Galian C di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki izin. Meski begitu, Pemerintah Daerah wajib menagih pajak di balik usaha tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mau sharing aja, sudah ada surat dari Kemendagri 31 Juli 2023 bahwa izin dan pajak itu rezimnya beda, ada tidak ada izin pajak ditagih. Tentunya paling baik ditertibkan,” ujar Dian saat hadir sebagai narasumber dalam Workshop online yang digelar Media Floresa.co, Senin (28/08/2023) sore.
Ia mengungkapkan, dalam poin 4 huruf a Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Juli 2023 menyebut kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-undang, maka orang pribadi atau badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
Selanjutnya, dalam Surat Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.
Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Walau demikian menurut Dian, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya.
Di balik penerapan kewajiban membayar pajak MBLB tersebut, ia mencontohkan salah satu kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana Kepala Badan Pendapatan Daerah menagih pajak namun dipanggil oleh aparat keamanan karena dianggap menadah hasil barang curian karena tidak berizin.
“Kemudian kita mengetahui kelihatannya justru aparat membeking tambang tidak berizin. Yang seharusnya mereka tertibkan tapi giliran pajak ditagih malah dipanggil. Tapi saya rasa suratnya (Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Juli 2023) bisa memperkuat teman-teman di Bapenda seluruh kabupaten/kota di NTT untuk menagih wajib pajak tidak hanya Galian C, restoran, hotel dan lainnya,” tegas Dian.
Penulis: Ardy Abba