Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Arifin Manasa Gugat Ganti Rugi 21 Miliar untuk Pemkab Manggarai
HUKUM DAN KEAMANAN

Arifin Manasa Gugat Ganti Rugi 21 Miliar untuk Pemkab Manggarai

By Redaksi6 September 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tanah Nanga Banda yang sekarang sah menjadi milik Arifin Manasa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng. (Foto: Berto Davids)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.

Kuasa hukum penggugat Durman Paulus menegaskan, dalam gugatan yang diajukan di persidangan, pihak pengugat menyertakan ganti rugi akibat aksi pembongkaran pagar yang dibangun penggugat.

Sebelum kasus ini disidangkan, kata dia, Pemda Manggarai pernah menggunakan cara tak manusiawi merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini menurut Durman, arogansi Pemda Manggarai terungkap.

Dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, tindakan pembongkaran pagar dan pemasangan pilar di atas lahan milik penggugat mendapat perlawanan sengit dari keluarga Arifin Manasa saat itu.

“Kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat. Sungguh tak manusiawi,” sebut Durman.

“Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat,” tambah dia.

Apabila kerugian ini dinilai dengan uang, maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 20.000 m².

Selain itu, kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 20.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.- X 20.000 m² = Rp20 miliar sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp21 miliar.

Selain kerugian materiil, tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.

Sebelumnya, seperti tertuang dalam amar putusan yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (6/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.

Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Menyatakan menurut hukum penggugat asal/ tergugat intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan VoxNtt.com.

Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Durman sendiri menilai tindakan tergugat (Pemda Manggarai) yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya (H Zainal Arifin Manasa) menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.

“Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit melalui Kepala Bagian Hukum, Fransiskus C. Gabur mengaku belum mendapat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara tanah Nanga Banda. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.

Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati. Nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami kordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata Gabur dikonfirmasi VoxNtt.com.

Kontributor: Berto Davids

Catatan: Berita ini dilakukan pengeditan kembali setelah menghitung angka kerugian dari sebelumnya Rp31 miliar menjadi Rp21 miliar. Kami atas nama redaksi memohon maaf atas ketidakcermatan ini. 

Kecamatan Reok Manggarai PN Ruteng Reo
Previous ArticleBawaslu Manggarai: Pengawas Pemilu Harus Profesional dan Jaga Integritas
Next Article Meski Sudah Bongkar Pagar Tanah Nanga Banda, Pemda Manggarai Ternyata Kalah di Pengadilan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.