Reo, Vox NTT- Pengadilan Negeri Ruteng sudah memutuskan perkara Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok. Perkara tersebut antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan warga bernama Arifin Manasa.
Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai, Fransiskus C. Gabur, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng tersebut.
Sebab itu, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan Pengadilan Ruteng tersebut.
Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati. Keputusan apakah mengajukan proses banding atau tidak baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan Negeri Ruteng.
BACA JUGA: Pemda Manggarai Kalah Perkara, Tanah Nanga Banda Sah Milik Arifin Manasa
“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami koordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata Gabur dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (06/09/2023).
Sebelumnya dikabarkan, Pengadilan Negeri Ruteng melalui amar putusannya menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.
Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai intervensi II untuk seluruhnya dalam pokok perkara.
Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Haji Arifin Manasa/ tergugat intervensi I untuk sebagian menyatakan menurut hukum Haji Arifin adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas–batas, Utara; Berbatasan dengan Tanah Milik A.Kader Usman dan Tanah Milik Abdul Hamid Usman.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Nanga Banda, Pemda Manggarai Belum Terima Salinan Putusan
Timur; Dulunya berbatasan dengan Tanah Lapangan Udara/Pangkalan Udara sekarang Tempat Pacuan Kuda atau Tanah Pemerintah Daerah Manggarai yang selalu disebut Tanah Nanga Banda.
Selatan; Berbatasan dengan Tanah Paroki Reo/TanahKeuskupan Ruteng/Kevikepan Reo, Berbatasan dengan Tanah Hubertus Usu, Aloysius Madi (Alm)/Tanah Florida Mai, Hubertus Kari, Benyamin Hui, Madi (Alm) Albinus Anus serta Gang/Jln Raya;
Barat; Berbatasan dengan Tanah Milik H Sulaiman/Hj Hamida Syamsudin Har serta Jalan Raya yang diperoleh dari warisan almarhum Hajijah.
Masih dalam amar putusannya, menyatakan Pemda Manggarai terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Haji Arifin atau penggugat asal / Tergugat Intervensi I.
Selain itu, memerintahkan Pemda Manggarai atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah objek sengketa untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Haji Arifin dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian.
Selanjutnya memerintahkan Pemda Manggarai dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini.
Pengadilan Negeri Ruteng juga menghukum Pemda Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Kontributor: Berto Davids