Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»WALHI NTT Minta Pemerintah Kota Kupang Perhatikan TPA Alak
HEADLINE

WALHI NTT Minta Pemerintah Kota Kupang Perhatikan TPA Alak

By Redaksi8 September 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi TPA Alak, Kota Kupang (Foto: Dok. WALHI NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Staf Advokasi Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Horiana Yolanda Haki, meminta Pemerintah Kota Kupang agar memperhatikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.

Permintaan tersebut muncul setelah WALHI NTT mengunjungi TPA Alak, Rabu (06/09/2023). Di sana, WALHI NTT menemukan sejumlah persoalan yang erat kaitannya dengan udara bersih.

Hal itu karena proses pengelolaan sampah di TPA Alak menggunakan sistem tebuka atau open dumping.

Untuk diketahui, metode open dumping artinya sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir, tanpa ada perlakuan apapun.

Metode ini menurut Horiana, sangat mengganggu kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Termasuk menyebabkan polusi udara yang berpotensi menyebabkan berbagai penyakit bagi warga sekitar.

Karena itu, Horiana mengingatkan Pemerintah Kota Kupang agar segera mengubah metode pengelolaan sampah di TPA Alak.

Metode open dumping menurut dia, tidak layak diterapkan di TPA Alak karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga berpotensi mencemarkan lingkungan.

Dampak langsung dari metodi ini pun telah terlihat dan dirasakan secara langsung oleh warga sekitar. Misalnya, polusi udara, bau busuk dan gas yang dihasilkan dari TPA tersebut.

Selain itu, di lokasi tersebut terjadi perkembangan binatang perantara penyakit, seperti lalat dan tikus. Belum lagi polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul.

“Misalnya saat kita memasuki kawasan TPA, selain bau anyir yang bersumber dari air limbah sampah yang tercium dengan jelas, estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor akibat sampah, juga terpampang dengan jelas di depan mata,” ujar Horiana.

Rentan Mengganggu Kesehatan Perempuan dan Anak

Dalam kunjungan itu, pihak Horiana juga menyaksikan secara langsung, sejumlah perempuan dan anak-anak yang bertahan hidup dengan menjadi pemulung.

Mereka mengorek sampah-sampah yang ada, untuk mencari bahan-bahan yang bisa dijual kembali ke para pengepul bahan daur ulang.

Dari sisi keamanan, Horiana mengatakan bahwa para perempuan dan anak-anak pemulung tersebut, rentan mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu diakibat oleh pencemaran air serta udara dari sampah yang menumpuk di TPA Alak tersebut.

Untuk itu, bertepatan dengan Hari Udara Bersih Internasional atau International Day of Clean Air for Blue Skies yang bertemakan “Together for Clean Air”, WALHI NTT mengajak seluruh masyarakat untuk, bersama-sama mewujudkan udara bersih.

Horiana juga mengajak untuk terlibat dalam menjaga lingkungan terutama dalam mendorong kebijakan proses pengelolaan sampah di TPA, yang sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008.

Selain itu, kondisi di TPA Alak yang sangat terbuka, menurut dia, rentan terjadi ancaman kebakaran seperti yang pernah terjadi pada 2022.

Peristiwa kebakaran pada 2022 itu sangat mengganggu kehidupan dan mobilisasi masyarayat di Kelurahan Alak karena lingkungan sekitar yang tertutup kabud asap.

Kepulan asap yang bersumber dari TPA juga memepengaruhi jarak pandang para nelayan yang berada di wilayah laut sekitar.

Karena itu, Horiana menekankan agar hal ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Kupang, untuk bisa memperhatikan proses pengelolaan akhir sampah di Kota Kupang dengan baik.

“Salah satunya ialah memperhatikan TPA Alak. Sebab mengakses udara bersih ialah hak semua ciptaan Tuhan di muka Bumi.  Tidak hanya manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan yang hidup di sekitar kita,” ujar Horiana. [VoN]

Kota Kupang Walhi Walhi NTT
Previous ArticleUsut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI di Kemnaker, KPK Jangan Tebang Pilih
Next Article Disebut Tak Punya Bukti Kuat atas Tanah Nanga Banda, Wabup Ngabut: Itu Hanya Dalil dari Pihak yang Menang

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.