Oleh: Marsianus Edon
PPK Pemilu 2024 Kecamatan Satarmese Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai dalam menyukseskan Pemilu 2024, telah membentuk pantia adhoc (sementara) tingkat kecamatan dan desa.
Panitia sementara tingkat kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia sementara tingkat desa adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK bekerja dengan ruang lingkup kecamatan, sementara PPS dalam ruang lingkup desa.
PKK dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan penyelenggara pemilu bersifat sementara. Masa kerja akan berakhir setelah Pemilu 2024 benar-benar selesai.
Namun, PPK dan PPS memiliki tugas berat melaksanakan persiapan teknis pemilihan 2024 di wilayah kerja masing-masing dengan tantangan yang sangat beragam.
Seperti di Kecamatan Satarmese Barat misalnya. Salah satu kecamatan yang ada di Selatan Manggarai ini, memiliki 12 desa. Jarak antara satu desa dengan desa yang lain relatif dekat.
Namun, kondisi infrastuktur jalan dan jaringan telekomunikasi yang belum sepenuhnya lancar, menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan komunikasi dan koordinasi lintas desa maupun dengan kecamatan dan kabupaten.
Upaya Koordinasi PPK dan PPS
Sebagai penyelenggara sementara tingkat kecamatan, PPK memiliki tugas dan tanggung jawab memastikan persiapan pemilu tingkat kecamatan berjalan lancar sesuai ketentuan Undang-undang.
Dalam hal ini, PPK mesti memastikan bahwa PPS melakukan persiapan pemilu tingkat desa aman tanpa satu dua masalah berarti. Sebab, kunci utama kesuksesan pemilu adalah ada di tingkat desa.
Dalam rangka memastikan kelancaran persiapan Pemilu 2024 tingkat kecamatan Satarmese Barat, PPK melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dua pendekatan. Pertama adalah dengan koordinasi melalui WhatsApp kepada PPS tingkat desa. Kedua yakni dengan mendatangi langsung desa -desa yang sesuai dengan wilayah koordinasi masing-masing.
Terhadap kedua pendekatan tersebut di atas, PPK Satarmese Barat secara rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh KPU Kabupaten Manggarai.
Adapun pilihan pola koordinasi ini dijalankan karena dinilai sangat efektif dalam melaksanakan semua tahapan teknis Pemilu 2024.
Selain itu, PPK Satarmese Barat memandang perlu untuk mengetahui secara langsung berbagai persolan data pemilih di setiap desa yang ada.
Persoalan Data Pemilih
PPK Satarmese Barat dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024, terutama pemutakiran data pemilih dihadapankan dengan berbagai varian masalah.
Merujuk pada ketentuan pendataan pemilih Pemilu 2024, KPU menetapkan bahwa pemilih didata berdasarkan dokumen kependudukan masyarakat.
Ketentuan ini mensyarakatkan masyarakat pemilih memilih dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk terbaru.
Dalam melaksanakan pendataan pemilih berdasarkan dokumen kependudukan tersebut di atas, sejumlah masalah pun muncul. Adapun beberapa poin masalah yang hadir di permukaan antara lain Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang belum diperbaharui, pindah domisili tanpa dilengkapi perubahan dokumen kependukan, dan pemilih perantau dengan dokumen kependudukan ganda.
Adanya masalah -masalah berkaitan dengan dokumen kependudukan tersebut tidak terlepas fakta yang ada di lapangan.
Setidaknya, ada dua sumber penyebab yang kita temukan sehubungan dengan polemik ini. Pertama adalah ada pemilih perantau yang mengurus dokumen baru di daerah tujuan, tetapi dokumen lama masih terdapat di Satarmese Barat. Kedua yakni pemekaran desa yang tidak diikuti dengan pembaharuan dokumen kependudukan. Ketiga yakni pindah domisili tetapi alamat dokumen kependudukan tetap dari desa asal.
Pilihan Pemecahan Masalah
Menjawab berbagai varian masalah di atas, tentu bukan hal yang mudah. Penyelenggara Pemilu tingkat bawah terutama PPK dan PPS bekerja keras guna menyelesaikan berbagai macam persoalan tersebut. Tentu, PPK dan PPS tidak bekerja sendiri. Ada pemerintahan desa sebagai satuan pemerintahan tingkat bawah yang lebih mengetahui persoalan data kependudukan di desa masing -masing.
Adapun beberapa pilihan solusi dalam menyelesaikan persolaan di atas antara lain:
Pertama, PPK bekerja sama PPS melakukan koordinasi secara intens dalam rangka melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pemilih, terutama terkait dokumen kependudukan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kedua, PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa guna menyelesaikan masalah terutama masyarakat yang tidak memiliki data kependudukan.
Ketiga, PPK dan PPS mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan tempat domisili masing-masing.
Keempat, PPK dan PPS bersama dengan pemerintah desa menyarankan masyarakat yang pindah domisili untuk segera mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan tinggal saat ini.