Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai menemukan setidaknya ada sebanyak 17.393 pemilih potensial non e-KTP.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pendataan KPU dan pengawasan Bawaslu saat penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) di KPU Manggarai pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Badan yang dipimpin Fortunatus Hamsah Manah itu kemudian melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengakomodasi belasan ribu pemilih potensial non e-KTP pada pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mendatangi KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai pada Jumat (15/9/2023).
Kedatangan Yohanes bersama stafnya dalam rangka koordinasi dan pengawasan terkait pemilih potensial non e-KTP.
“Kita terus berupaya menekan potensi kerawanan Pemilu, termasuk pemenuhan hak pilih bagi pemilih potensial non e-KTP pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Yohanes.
Dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Manggarai Albert Efendi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih potensial.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai itu mengaku sudah menyerahkan data pemilih potensial non e-KTP by name by address kepada Dinas Dukcapil. Dinas tersebut merespons baik permintaan KPU Manggarai dan telah melakukan perekaman data untuk 7.000-an pemilih yang sebelumnya belum mengantongi e-KTP.
Sepulang dari KPU Manggarai, Yohanes dan stafnya melanjutkan koordinasi ke Dinas Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan perekaman e-KTP terutama bagi pemilih pemula yang saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun.
Namun ia mengungkap, aplikasi e-KTP hanya bisa merekam data penduduk yang telah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman. Bagi pemilih potensial yang pada 14 Februari tahun depan telah berusia 17 tahun, namun belum mencapai usia tersebut saat melakukan perekaman, tidak dapat diterima oleh aplikasi.
Meski demikian, berbagai upaya Dinas Dukcapil Manggarai agar memaksimalkan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib e-KTP, termasuk pemilih pemula. Di antaranya dengan memberikan pelayanan di kantor sejak pagi sampai sore hari.
Selain pelayanan di kantor, mulai 1 Oktober 2023, Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke sekolah-sekolah, karena potensi pemilih pemula sangat banyak di sekolah-sekolah.
Lalu, menjelang pemilu, pihaknya akan maksimalkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan kelurahan/desa.
Penulis: Ardy Abba