Ruteng, Vox NTT- Rumah Sakit (RS) Pratama Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, telah resmi beroperasi.
Rumah sakit ini resmi beroperasi setelah di-launching oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.
Dengan adanya rumah sakit ini masyarakat Reok, Reok Barat, Manggarai Barat dan Manggarai Timur sangat terbantu.
Berdirinya Rumah Sakit Pratama Reo merupakan perjuangan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam jabatan dan posisinya sebagai anggota DPR RI mewakili NTT, Melki Laka Lena sangat getol dan terus mendorong mitra kerja Kementerian Kesehatan untuk memperkuat fasilitas kesehatan di NTT.
BACA JUGA: Melki Laka Lena Terus Dorong Kemenkes Bangun Fasilitas Kesehatan di NTT
Hasilnya, pemerintah pusat membangun puskesmas di sejumlah kabupaten di NTT, peningkatan kapasitas RSUD hingga pembangunan RS Pusat dan Internasional di daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada kesempatan launching perdana, Melki Laka Lena meminta para medis agar tak perlu meminta BPJS kepada pasien yang sifatnya darurat atau emergency.
“Untuk pasien yang sifatnya darurat langsung segera rawat. Tak perlu BPJS atau administrasi lain, karena yang diprioritas adalah nyawa pasien, bukan administrasi,” tegas Melki.
Ia mengatakan, standar operasional prosedur bagi pasien daruratdiatur melalui Undang-Undang dan rancangan Undang-Undangnya sudah dibahas dalam rapat komisi DPR RI. Untuk itu, ia meminta para medis bekerja sesuai ketentuan dalam menangani pasien darurat.
“Kami sudah bahas itu di DPR RI sampai malam. Khusus pasien darurat akan diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada lagi yang minta BPJS baru rawat pasien. Artinya, begitu ada pasien darurat langsung segera ditangani,” tegasnya lagi.
Politisi Golkar itu menambahkan, dalam hal menangani pasien darurat para medis diminta kerja maksimal karena pengorbanan dan tanggung jawab medis juga akan dilindungi oleh Undang-undang.
Sebagai contoh jika ada pasien darurat yang meninggal dalam perawatan medis maka itu tidak bisa disalahkan, baik secara personal maupun hukum. Undang-Undang akan mengatur itu.
“Kami sudah sampaikan itu ke Mabes Polri dan juga Kejaksaan, bahwa medis tidak bisa disalahkan secara hukum jika ada pasien darurat yang meninggal sedang dalam perawatan medis,” tekan Melki.
“Intinya pasien meninggal dalam perawatan kita. Jadi tidak bisa disalahkan secara hukum,” tekan Melki lagi.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit berharap agar para tenaga medis bekerja secara profesional dalam menangani pasien.
“Tidak minta banyak, cukup kesembuhan. Kepada petugas medis kami titipkan semua pasien untuk disembuhkan, karena salah tujuan rumah sakit ini berdiri untuk merawat orang,” tuturnya.
Ia pun berharap kepada para medis agar tahan terhadap keraguan dan kritikan pasca Rumah Sakit Pratama Reo berdiri. Tidak harus menjawab dan membela diri, anggap saja itu sebagai masukan positif.
Sebelum rumah sakit ini berdiri, lanjut dia, ada banyak keraguan yang datang dan setelah berdiri ada banyak juga kritikan yang masuk. Karena itu, terimalah kritikan itu sebagai masukan positif, tidak harus menjawab dan membela diri.
“Kalau kritik tidak sesuai fakta maka sajikan saja faktanya dengan bekerja. Kalau kritik sesuai fakta maka perbaiklah tanpa harus menjawab,” ulang Nabit dengan mata sedikit berkaca-kaca.
Kontributor: Berto Davids
Editor: Ardy Abba