Ruteng, Vox NTT- Perumda Tirta Komodo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk meminta pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang berlangsung di Restaurant Spring Hill, Rabu (20/9/2023).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Direktur Utama Perumda Tirta Komodo Marsel Sudirman.
Turut hadir staf dan pegawai Perumda Tirta Komodo, insan pers dan undangan lainnya.
Direktur Utama Perumda Tirta Komodo, Marsel Sudirman dalam sambutannya mengatakan, perusahaan daerah ini sudah memberikan kontribusi banyak dan mengambil bagian secara penuh untuk memajukan Kabupaten Manggarai.
Salah satu upaya dalam memajukan daerah ini, kata Marsel, Perumda Tirta Komodo terus berupaya untuk mengabdikan diri secara total terutama dalam memberikan elemen air minum yang sehat.
Dengan demikian, katanya lagi, upaya transparansi dalam bidang hukum tidak bisa tawar menawar dan tentu itu menjadi sebuah keharusan yang harus diupayakan.
Dalam bidang hukum, lanjut Marsel, pihaknya terus membangun komunikasi dengan unsur-unsur penting di daerah ini dan salah satu pilarnya adalah kejaksaan.
“Kejaksaan hadir dengan tugasnya, begitupun Perumda Tirta Komodo juga hadir dengan tugasnya. Karena itu kami membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk membangun sebuah kerja sama dalam bentuk MoU sekaligus meminta pendampingan hukum di bidang perdata,” kata Marsel.
Pada bagian-bagian tertentu, tambah Marsel, pihaknya mengganggap kejaksaan adalah pioner penting dalam memajukan perusahaan milik daerah ini yang sifatnya berkelanjutan.
Karena itu pihaknya pun menyampaikan ucapan terima kasih yang berlimpah kepada Kajari Manggarai, Bayu Sugiri yang berkenan untuk membuat kesepakatan kerja sama ini.
“Sekali lagi dengan rasa syukur saya ucapkan terima kasih banyak untuk pa kajari manggarai. Kiranya kerja sama ini akan berlangsung secara berkelanjutan,” tutup mantan Kasdim 1612 Manggarai itu.
Sementara itu, Kajari Manggarai Bayu Sugiri dalam sambutannya menegaskan, kerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan lain, tetapi dalam konteks pendampingan di bidang hukum perdata saja.
Sebab di samping menjalani tugas penuntutan, kata Bayu, kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi pencegahan di bidang perdata. Lingkupnya adalah penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Yang menjadi dasar teknisnya adalah perintah Undang-Undang dan Instruksi Presiden bahwa dipandang perlu Kejaksaan melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD demi mendukung proyek strategis nasional karena semua pengelolaan rata-rata bersumber dari keuangan negara” kata Bayu.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada prinsipnya konteks kewenangan hukum perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pendampingan kepada BUMD atau pemerintah dapat diwujudkan dalam bentuk pendapat hukum, termasuk di dalamnya ada kewenangan Kejaksaan untuk mengaudit.
Kemudian fungsi pendampingan Kejaksaan, lanjut Bayu, hanya sebagai upaya pencegahan agar setiap pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan hukum. Tetapi jika berbicara dari segi kewenangan lain tidak ada.
Jadi pendampingan yang kejaksaan lakukan di bidang hukum perdata ini hanya sebatas pencegahan saja, dengan cara memberi pendapat hukum. Kejaksaan tidak masuk sampai ke ranah pengelolaan uang, fisik atau hal lainnya.
“Apabila dalam pengelolaan pembangunan itu terdapat perbuatan melawan hukum kami tidak akan mentoleransi. Sebab pendampingan yang kami berikan hanya sebatas pendapat hukum,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak beranggapan bahwa kerja sama ini menjadi sebuah situasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu berlindung di balik Kejaksaan.
“Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak dalam kewenangan lain. Jangan beranggapan kerja sama ini merupakan upaya yang dilakukan Dirut Perumda Tirta Komodo untuk berlindung di balik kejaksaan,” tegasnya.
Pada tempat yang sama, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut memberikan catatan penting untuk Perumda Tirta Komodo yang sifatnya mengingatkan.
Selama ini, kata Ngabut, ada pengaduan masyarakat yang membutuhkan kerja cepat Perumda untuk menindaklanjutinya. Ia berharap semua pengaduan itu bisa direspon dengan baik.
“Persis pendapat pribadi saya. Kalau kita punya komitmen di sebelahnya ada konsistensi kita untuk merespon pengaduan atau aspirasi masyarakat, baik di tingkat kecamatan sampai kabupaten,” tandas Ngabut.
Kerja-kerja Perumda Tirta Komodo, lanjut Ngabut, sudah memperlihatkan respons baik terhadap kebutuhan masyarakat. Jaringan pipa yang sudah disambung sampai kemana-mana sudah menunjukan niat baik untuk melayani rakyat manggarai.
Air minum ini, tambah Ngabut, akan terus berporoses secara perlahan sampai ke tingkat bawah agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dan tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah. Di Rahong Utara sebentar lagi akan dibangun dan sumbernya diambil dari Wae Mbeleng.
“Kalau berbicara dari segi teknis barometernya saya kurang paham. Tetapi kalau berbicara kerja secara perlahan Perumda tetap akan penuhi kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok. Yang paling penting debit airnya cukup atau tidak,” tutur Ngabut.
Terkait pendampingan hukum, mantan Kabag Hukum Setda Manggarai ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Perumda dan Kejaksaan yang menjalin kerja sama. Karena menurut dia, pendampingan hukum ini perlu dan tidak bisa tidak, itu sebagai bentuk transaparansi.
“Sebaiknya bukan hanya perumda saja, OPD lain juga, instansi lain juga. Ini sebagai upaya untuk saling mengingatkan karena dari segi perdata kejaksaan hanya bisa melakukan pendampingan dengan cara pencegahan saja seperti yang sudah dijelaskan,” tutup Ngabut.
Kontributor: Berto Davids