Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Teken MoU Pendampingan Hukum
Regional NTT

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Teken MoU Pendampingan Hukum

Kerja-kerja Perumda Tirta Komodo, lanjut Ngabut, sudah memperlihatkan respons baik terhadap kebutuhan masyarakat.
By Redaksi20 September 20234 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Perumda Tirta Komodo dan Kejakaaan Negeri Manggarai membuat MoU pendampingan hukum. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Perumda Tirta Komodo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk meminta pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang berlangsung di Restaurant Spring Hill, Rabu (20/9/2023).

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Direktur Utama Perumda Tirta Komodo Marsel Sudirman.

Turut hadir staf dan pegawai Perumda Tirta Komodo, insan pers dan undangan lainnya.

Direktur Utama Perumda Tirta Komodo, Marsel Sudirman dalam sambutannya mengatakan, perusahaan daerah ini sudah memberikan kontribusi banyak dan mengambil bagian secara penuh untuk memajukan Kabupaten Manggarai.

Salah satu upaya dalam memajukan daerah ini, kata Marsel, Perumda Tirta Komodo terus berupaya untuk mengabdikan diri secara total terutama dalam memberikan elemen air minum yang sehat.

Dengan demikian, katanya lagi, upaya transparansi dalam bidang hukum tidak bisa tawar menawar dan tentu itu menjadi sebuah keharusan yang harus diupayakan.

Dalam bidang hukum, lanjut Marsel, pihaknya terus membangun komunikasi dengan unsur-unsur penting di daerah ini dan salah satu pilarnya adalah kejaksaan.

“Kejaksaan hadir dengan tugasnya, begitupun Perumda Tirta Komodo juga hadir dengan tugasnya. Karena itu kami membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk membangun sebuah kerja sama dalam bentuk MoU sekaligus meminta pendampingan hukum di bidang perdata,” kata Marsel.

Pada bagian-bagian tertentu, tambah Marsel, pihaknya mengganggap kejaksaan adalah pioner penting dalam memajukan perusahaan milik daerah ini yang sifatnya berkelanjutan.

Karena itu pihaknya pun menyampaikan ucapan terima kasih yang berlimpah kepada Kajari Manggarai, Bayu Sugiri yang berkenan untuk membuat kesepakatan kerja sama ini.

“Sekali lagi dengan rasa syukur saya ucapkan terima kasih banyak untuk pa kajari manggarai. Kiranya kerja sama ini akan berlangsung secara berkelanjutan,” tutup mantan Kasdim 1612 Manggarai itu.

Sementara itu, Kajari Manggarai Bayu Sugiri dalam sambutannya menegaskan, kerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan lain, tetapi dalam konteks pendampingan di bidang hukum perdata saja.

Sebab di samping menjalani tugas penuntutan, kata Bayu, kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi pencegahan di bidang perdata. Lingkupnya adalah penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Yang menjadi dasar teknisnya adalah perintah Undang-Undang dan Instruksi Presiden bahwa dipandang perlu Kejaksaan melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah, BUMN atau BUMD demi mendukung proyek strategis nasional karena semua pengelolaan rata-rata bersumber dari keuangan negara” kata Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada prinsipnya konteks kewenangan hukum perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pendampingan kepada BUMD atau pemerintah dapat diwujudkan dalam bentuk pendapat hukum, termasuk di dalamnya ada kewenangan Kejaksaan untuk mengaudit.

Kemudian fungsi pendampingan Kejaksaan, lanjut Bayu, hanya sebagai upaya pencegahan agar setiap pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan hukum. Tetapi jika berbicara dari segi kewenangan lain tidak ada.

Jadi pendampingan yang kejaksaan lakukan di bidang hukum perdata ini hanya sebatas pencegahan saja, dengan cara memberi pendapat hukum. Kejaksaan tidak masuk sampai ke ranah pengelolaan uang, fisik atau hal lainnya.

“Apabila dalam pengelolaan pembangunan itu terdapat perbuatan melawan hukum kami tidak akan mentoleransi. Sebab pendampingan yang kami berikan hanya sebatas pendapat hukum,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak beranggapan bahwa kerja sama ini menjadi sebuah situasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu berlindung di balik Kejaksaan.

“Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak dalam kewenangan lain. Jangan beranggapan kerja sama ini merupakan upaya yang dilakukan Dirut Perumda Tirta Komodo untuk berlindung di balik kejaksaan,” tegasnya.

Pada tempat yang sama, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut memberikan catatan penting untuk Perumda Tirta Komodo yang sifatnya mengingatkan.

Selama ini, kata Ngabut, ada pengaduan masyarakat yang membutuhkan kerja cepat Perumda untuk menindaklanjutinya. Ia berharap semua pengaduan itu bisa direspon dengan baik.

“Persis pendapat pribadi saya. Kalau kita punya komitmen di sebelahnya ada konsistensi kita untuk merespon pengaduan atau aspirasi masyarakat, baik di tingkat kecamatan sampai kabupaten,” tandas Ngabut.

Kerja-kerja Perumda Tirta Komodo, lanjut Ngabut, sudah memperlihatkan respons baik terhadap kebutuhan masyarakat. Jaringan pipa yang sudah disambung sampai kemana-mana sudah menunjukan niat baik untuk melayani rakyat manggarai.

Air minum ini, tambah Ngabut, akan terus berporoses secara perlahan sampai ke tingkat bawah agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dan tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah. Di Rahong Utara sebentar lagi akan dibangun dan sumbernya diambil dari Wae Mbeleng.

“Kalau berbicara dari segi teknis barometernya saya kurang paham. Tetapi kalau berbicara kerja secara perlahan Perumda tetap akan penuhi kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok. Yang paling penting debit airnya cukup atau tidak,” tutur Ngabut.

Terkait pendampingan hukum, mantan Kabag Hukum Setda Manggarai ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Perumda dan Kejaksaan yang menjalin kerja sama. Karena menurut dia, pendampingan hukum ini perlu dan tidak bisa tidak, itu sebagai bentuk transaparansi.

“Sebaiknya bukan hanya perumda saja, OPD lain juga, instansi lain juga. Ini sebagai upaya untuk saling mengingatkan karena dari segi perdata kejaksaan hanya bisa melakukan pendampingan dengan cara pencegahan saja seperti yang sudah dijelaskan,” tutup Ngabut.

Kontributor: Berto Davids

Heribertus Ngabut Kabupaten Manggarai Kejaksaan Negeri Manggarai Kejari Manggarai Manggarai Perumda Tirta Komodo
Previous ArticleTriwulan II Tahun 2023 Ekonomi NTT Tumbuh 4,04 Persen
Next Article Pemprov NTT Klaim Angka Stunting Turun Selama Tiga Tahun Terakhir

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.