Kupang, Vox NTT- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto meminta kepala daerah untuk membantu masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali.
Menurut dia, hingga saat ini telah terdapat 118 (seratus delapan belas) kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah setempat agar segera melakukan pembebasan BPHTB,” kata Menteri Hadi dalam sambutannya sebagaimana dibacakan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 (Hataru) ke-63 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT pada Senin (25/9/2023).
Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN telah mendorong pendaftaran tanah bagi masyarakat hukum adat.
Hal tersebut melalui skema pendaftaran tanah secara komunal dan pendaftaran tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Menteri Hadi berharap pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
Tidak hanya itu, Menteri Hadi menyebut Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penyelesaian 9 materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN. Lalu, dari target 12 (dua belas) paket pengadaan tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 (tujuh) paket pengadaan tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN,” ungkap dia.
Investasi adalah Kunci
Dalam sambutannya pula, Menteri Hadi menyebut ungkapan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa investasi adalah kunci.
Sebab itu, ia meminta agar para kepala daerah segera merealisasikan penyusunan RDTR di daerahnya masing-masing, mengingat tata ruang merupakan panglima yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tentu saja membutuhkan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Peradilan adalah kunci.
Untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, kata dia, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikasi tanah secara elektronik.
Selain itu, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dengan duduk bersama dan menampung setiap aspirasi masyarakat.
Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan lintas sektor dalam melaksanakan reforma agraria agar terdapat pembangunan berkelanjutan dan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2023), percepatan penyelesaian tanah transmigrasi dan percepatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, telah menghasilkan Deklarasi Karimun yang disepakati oleh para menteri terkait dan siap bekerja sama untuk menghancurkan tembok ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria.
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa kita perlu mempersiapkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi intelektual, profesional, serta memiliki karakter yang baik. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang unggul untuk melanjutkan pengabdian di bidang pertanahan dan tata ruang. Mengakhiri sambutan ini, saya ucapkan selamat Hari Agraria dan Tata Ruang dan hari lahir UUPA yang ke-63,” ungkap Menteri Hadi. [VoN]