Labuan Bajo, Vox NTT- PT Karya Nusa Mahardika Komodo (KNM) diduga melakukan pembabatan ratusan mangrove di pinggir pantai jalan Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Salah seorang pegawai PT KNM yang tidak ingin namanya dimediakan menyebutkan aktivitas pembabatan mangrove dilakukan PT KNM pada tahun 2021 silam.
Pembabatan Mangrove ini dilakukan untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu, milik PT KNM.
Setelah selesai dibabat, lokasi lahan ini kemudian ditimbun dengan material tanah cadas untuk dibangun bangunan tersebut.
“Ya sekitar 2021 ini pohon-pohon dulu diangkat pakai ekskavator. Ya setelah itu bangun ini bangunan,” ucapnya.
Selain sebagai pusat penyimpanan material, bangunan ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja PT KNM yang tengah membangun Resort dan Hotel Wae Watu yang dibangun tidak jauh dari kawasan pembabatan mangrove.
Di sekitar lokasi gedung itu sendiri masih berserakan sejumlah tanaman bakau yang telah mengering dan mati.
Kegiatan pembabatan hutan demi pembangunan hotel ini mendapatkan kecaman dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan pelepasliaran 6 satwa Komodo di Dusun Menjaga, Sabtu (23/09) lalu, Bupati Edistasius menyoroti aktivitas pembabatan mangrove di Dusun Menjaga yang terkesan dibiarkan.
Mirisnya, dugaan adanya kesan pembiaran ini ditengarai karena sebagian area Dusun Menjaga masuk dalam Kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul yang notabene selalu mendapatkan pengawasan dari pihak KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber daya Alam NTT.
Letak hutan mangrove ini sendiri beririsan dengan lahan yang masuk dalam Kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.
“Kita menatap ke arah barat yang sepuluh tahun lalu bakaunya tumbuh dan berkembang sangat bagus sekali saat ini kalau kita lihat, kita bisa menangis tapi yang luar biasa kita hanya menonton sudah hancur berantakan bakaunya yang ada itu hotel hotel mewah. Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.
Pembabatan mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 sendiri mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999.
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.
Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove.
Penulis: Sello Jome