Reo, Vox NTT- Pengusutan dugaan korupsi Dana Desa sebesar 1,8 miliar di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, bergulir lagi.
Pada Rabu (18/10/2023), Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo melakukan penggeledahan Kantor Camat Lamba Leda Utara untuk mengusut dugaan korupsi Dana Desa Golo Wontong yang diduga merugikan negara 1,8 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan.
Tim yang menggunakan rompi bertuliskan “Berantas Korupsi” itu mencari bukti tambahan terkait rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Golo Wontong selama tiga tahun anggaran, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman selaku ketua tim.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 sampai 15.30 Wita itu dimulai dari ruangan Camat, ruang seksi PMD dan ruang pelayanan umum.
Di tiga ruangan itu tim Kejaksaan melakukan penggeledahan dokumen serta menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan laporan maupun rekomendasi penggunaan Dana Desa Golo Wontong.
Penggeledahan tersebut juga turut disaksikan Sekcam dan beberapa pegawai. Sedangkan Camat Agus Supratman sedang tidak ada di tempat saat penggeledahan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Riko Budiman menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut surat Pengadilan Tipikor Kupang.
Ia dan tim bergerak atas izin Pengadilan sehingga dokumen dan bukti pendukung lainnya disita demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Riko, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari materi pemeriksaan mantan Kepala Desa Golo Wontong, Nikolaus Ganus selaku penanggung jawab penggunaan Dana Desa dan Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman selaku pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan.
Saat ini, kata Riko, pemeriksaan sudah dalam tahapan penyidikan Kejaksaan. Sementara status hukum keduanya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan teman-teman ahli dari auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Peran keduanya dalam dugaan korupsi ini, sambung Riko, sama-sama berstatus penyelenggara negara yang terlibat dalam pengelolaan dan proses pencairan Dana Desa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa junto Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 19 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Dana Desa.
“Jadi keduanya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kades selaku penanggung jawab dan camat selaku pemberi rekomendasi pencairan,” jelas Riko kepada VoxNtt.com usai penggeledahan.
Terkait kergugian negara 1,8 miliar, Riko bilang, itu hanya hasil hitungan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Hitungan resminya tetap melalui jalur APIP, sehingga sekarang pihaknya menunggu hasil hitungan untuk menerangkan status hukum keduanya.
Riko menjelaskan, dugaan korupsi ini sudah tercium sejak awal 2023 lalu. Bahkan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun.
Bukti permulaan itu ditemukan saat penyidik Kejaksaan turun langsung ke lapangan mengecek bukti pengelolaan Dana Desa, baik fisik maupun non fisik.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Bendahara dan Kaur Desa.
Semua bukti terperinci berdasarkan temuan lapangan dan hasil pemeriksaan itu kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan selama proses penyelidikan.
Alhasil banyak temuan dugaan korupsi besar-besaran terutama pengerjaan fisik.
“Banyak yang hancur fisiknya. Saya dan tim sudah turun langsung ke sana untuk cek. Kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai tetapi uangnya diduga habis dipakai. Desanya juga tak maju-maju, masih miskin. Kades 2 periode kok rakyatnya sengsara, terus uang miliaran yang cairnya tiap tahun itu ke mana,” jelas Riko tanpa merinci.
Ia menambahkan, banyak sekali fisik yang terbengkelai, tak selesai dikerjakan. Mereka hanya mengerjakan dasarnya, tetapi tidak lanjut karena uangnya diduga habis dipakai.
Belum lagi soal dana BLT, dana Silpa tahun 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga KK miskin yang tak dikerjakan pada tahun 2021, bantuan ternak kambing dan lain-lain.
Parahnya lagi laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah dibuat. Ini memang dugaan korupsi yang sangat fatal.
Terhadap dugaan penyelewengan itu, kata Riko, sangat tepat jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman yang memberi rekomendasi pencairan dan menggeledah Kantor Camat yang menyimpan dokumen itu.
Kontributor: Berto Davids