Ruteng, Vox NTT- Adrianus Dandi, calon anggota DPRD Manggarai merespons positif imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampaye yang seliweran di daerah itu.
Caleg Partai Golkar Dapil 1 Manggarai itu kemudian menurunkan sendiri balihonya di beberapa titik. Ia tampak menurunkan sendiri balihonya, hal yang menurut dia, wajib dilakukan untuk menunjukkan warna baru.
“Saya sebagai pendatang baru juga sebagai orang muda wajib harus memulai taat aturan. Harus berani memulai dan menunjukkan warna baru. Hal kecil tapi kita harus mulai taat, tampil beda,” kata Adrianus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (30/10/2023).
Menurut alumni PMKRI Cabang Kupang itu, penurunan alat peraga kampanye dilakukan sebagai bentuk respons atas imbauan Bawaslu Manggarai pada 28 Oktober 2023.
Bawaslu Manggarai menurut dia, meminta partai politik peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye yang sudah terpasang di berbagai tempat.
“Alat praga sosialisasi tidak diperbolehkan pasang sebelum masa kampanye dimulai yakni tanggal 28 November 2023. Sebagai satu dari sekian Caleg Partai Golkar Dapil 1 Kabupaten Manggarai, saya harus memulai untuk taat aturan,” ujar Adrianus.
Ia pun berharap tindakan tegas dari Bawaslu Manggarai untuk menertibkan partai politik peserta pemilu yang ternyata tidak menaati imbauannya, terutama soal alat peraga kampanye yang masih berseliweran di berbagai tempat.
Sebelumnya dikabarkan, Bawaslu Kabupaten Manggarai berjanji akan segera menertibkan semua alat peraga kampanye peserta pemilu yang berseliweran hingga saat ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, dalam penertiban alat peraga kampanye pihaknya tidak sendirian. Bawaslu Manggarai akan menggandeng anggota Sat Pol PP.
Manah bilang, penertiban dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.
Ia juga mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Larangan ini merupakan salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai tanggal 28 Oktober 2023.
Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya.
Manah menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.