Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai akan menertibkan semua alat peraga kampanye yang bertebaran pada berbagai tempat di kabupaten itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menegaskan, penertiban dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.
“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegas Manah kepada sejumlah awak media di Ruteng, Senin (30/10/2023).
Ia kemudian meminta Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Hal, kata dia, salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatanganinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai tanggal 28 Oktober 2023.
Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Manah menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.