Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legastif (caleg) yang masih terpajang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Manggarai.
Selain Bawaslu Manggarai, penertiban APK tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai, dan Polres Manggarai.
Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan melalui naskah dinas berupa surat imbauan.
Imbauan ditujuhkan kepada partai politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Imbauan pasca-penetapan DCT agar Parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS yang menyerupai APK.
“Untuk penertiban alat peraga kampaye (APK) akan dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai,” kata Marselina, Senin (06/11/2023).
Ia mengatakan, tidak semua baliho yang dipasang ditertibkan oleh Bawaslu, namun hanya yang memenuhi unsur kampanye.
Sebab, tahapan kampanye pemilu 2024 sejatinya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaima diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024.
“Yang ada unsur kampanye yakni ada citra diri para Caleg seperti nama, foto, dan nomor urut. Selain itu ada unsur ajakan dalam baliho seperti gambar paku, centang, model surat suara,” ujarnya.
Baliho yang ditertibkan, kata Marselina, telah diamankan di Kantor Bawaslu Manggarai dalam kondisi utuh.
“Kami persilakan para pemilik untuk mengambil apabila masih dibutuhkan, karena kondisinya masih untuh atau masih bisa dipakai pada saat masa kampanye nanti,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah telah mengingatkan partai politik peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Larangan ini merupakan salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai tanggal 28 Oktober 2023.
Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya.
Alfan menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Alfan. [VoN]