Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Mulai Tertibkan APK Caleg
Pilkada

Bawaslu Manggarai Mulai Tertibkan APK Caleg

By Redaksi6 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, saat mencopot sejumlah alat peraga kampanye Caleg
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legastif (caleg) yang masih terpajang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Manggarai.

Selain Bawaslu Manggarai, penertiban APK tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai, dan Polres Manggarai.

Koordinator Divisi Penanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan melalui naskah dinas berupa surat imbauan.

Imbauan ditujuhkan kepada partai politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Imbauan pasca-penetapan DCT agar Parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS yang menyerupai APK.

“Untuk penertiban alat peraga kampaye (APK) akan dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai,” kata Marselina, Senin (06/11/2023).

Ia mengatakan, tidak semua baliho yang dipasang ditertibkan oleh Bawaslu, namun hanya yang memenuhi unsur kampanye.

Sebab, tahapan kampanye pemilu 2024 sejatinya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaima diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024.

“Yang ada unsur kampanye yakni ada citra diri para Caleg seperti nama, foto, dan nomor urut. Selain itu ada unsur ajakan dalam baliho seperti gambar paku, centang, model surat suara,” ujarnya.

Baliho yang ditertibkan, kata Marselina, telah diamankan di Kantor Bawaslu Manggarai dalam kondisi utuh.

“Kami persilakan para pemilik untuk mengambil apabila masih dibutuhkan, karena kondisinya masih untuh atau masih bisa dipakai pada saat masa kampanye nanti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah telah mengingatkan partai politik  peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Larangan ini merupakan salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai tanggal 28 Oktober 2023.

Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya.

Alfan menambahkan, Bawaslu hanya membolehkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Alfan. [VoN]

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleIFG Dukung Institut Manggarai Terbitkan 10 Buku Ensiklopedia Manggarai
Next Article Ditemani Bupati Simon, Para Kades Kecamatan Malaka Tengah Studi Banding Agrowisata di Bali

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.