Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan RDL (38) Chef Accounting salah satu unit usaha milik PT. D’Tour Pesona Indonesia (DPI) sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RDL (38) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat.
“Tersangka berinisial RDL (38) asal Manggarai Barat ini, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, Rabu (08/11/2023) pagi, sebagaimana dilansir dari Tribratanewsmanggaraibarat.com.
N (52) merupakan Direktur Utama PT. DPI, di mana salah satu unit usaha perseroan terbatas tersebut adalah Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, tempat tersangka RDL (38) bekerja selama ini yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di Kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp159.6 juta,” jelasnya.
Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan Maret 2022.
“Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. (Terduga) pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp285,3 juta,” ungkap Kapolres Satmoko.
Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta,” tambahnya.
Lanjut Perwira berpangkat AKBP itu, terbongkarnya kasus penggelapan ini ketika manajemen menghitung uang perusahaan PT. D’Tour Pesona Indonesia yang berada di salah satu kas unit bisnis yakni kas Hotel Loccal Colecction Labuan Bajo.
Ternyata terdapat selisih. Untuk dipastikan jumlah kerugian, dilakukanlah audit internal. Ternyata selisih alias jumlah kerugian mencapai Rp444,9 juta.
“Aksi penggelapan itu, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian, yang tertuang dalam Laporan polisi nomor: LP/B/159/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 30 Agustus 2023,” ujar Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Selain menahan tersangka RDL (38), pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit mesin mobil dan sejumlah dokumen penting.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutur Mantan Kapolres Alor itu.
Lebih lanjut, Kapolres Satmoko mengatakan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya. [VoN]