Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengacara Umbu Kabunang Minta Polda NTT Tidak Tahan Pendeta Yandri Manobe
NTT NEWS

Pengacara Umbu Kabunang Minta Polda NTT Tidak Tahan Pendeta Yandri Manobe

By Redaksi9 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Umbu Kabunang saat berjumpa dengan Pendeta Yandri Manobe di Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) diminta bijak dalam menyelesaikan perkara saling lapor yang terjadi antara Jemaat GMIT Agape dengan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

Hal itu karena kasus ini melibatkan sejumlah tokoh agama termasuk Pendeta Yandri Manobe.

Demikian disampaikan oleh pengacara asal Sumba, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto di Kupang, Kamis (09/11/2023).

Sebagai kuasa hukum Pendeta Yandri Manobe, Umbu Kabunang meminta Kapolda NTT Irjen. Pol. Johanis Asadoma agar lebih arif dan bijaksana dalam menangani perkara yang melibatkan para tokoh agama seperti Pdt. Yandri Manobe.

Untuk diketahui, Umbu Kabunang Rudiyanto bertindak sebagai kuasa hukum Pdt. Yandri Manobe dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan video yang dibuat Paul E. Dima Cs kepada Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

Dia menjelasnkan, sudah  bertemu Pdt. Yandi di Polda NTT dan berbicara mengenai proses perkara yang sedang dijalani.

“Saya sudah bertemu Bapak Pendeta Yandi dan berkomunikasi tentang proses perkara ini. Sekarang sudah ada penetapan tersangka,” kata Umbu Kabunang.

Dia juga meminta Kapolda NTT untuk menangani perkara ini dengan bijak, mengingat kasus ini melibatkan tokoh agama yang sangat dihormati di NTT, bahkan di Indonesia.

“Karena Bapak Pdt. Yandi Manobe ini salah satu pendeta yang sangat dihormati dan disegani di Nusa Tenggara Timur maupun di Indonesia, maka masalah ini harus dilihat secara utuh, dan perlu adanya mediasi dengan pendekatan restorative justice,” katanya.

Selain tokoh agama, kata Umbu, kasus ini juga melibatkan jemaat yang ada di Nusa Tenggara Timur.

“Kasus ini melibatkan tokoh agama dan ratusan ribu jemaat sehingga harus dilihat secara utuh. Agar tidak berdampak pada multiefect dari penanganan perkara ini,” tukasnya.

Soal penanganan perkara ini, Umbu  meminta waktu untuk melihat secara menyeluruh kasus ini dan menyatakan niat akan kembali menandatangani surat kuasa dalam waktu dekat.

Dia sendiri berkomitmen mendampingi para tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT, sambil mengajak masyarakat memberikan dukungan doa, terutama untuk Pdt. Yandi Manobe.

“Saya akan kembali ke Polda NTT untuk mendampingi para tersangka. Saya juga minta masyarakat berikan dukungan doa untuk Bapak Pdt. Yandi Manobe,” kata dia.

Sisi lain, Umbu Kabunang berharap agar agar Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan karena yang sebagai pemimpin jemaat harus menjalankan tugas pelayanan untuk para jemaatnya.

“Tadi saya sudah telepon dan menyampaikan pesan untuk Kapolda agar khusus Bapak Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan. Karena dia sedang jalani tugas pelayanan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, akan segera mengumpulkan para saksi dan melihat kembali bukti-bukti serta mempelajari kronologis peritiwa dan persoalan hukum yang terjasi.

“Kami akan kumpulkan semua saksi yang mengatahui peristiwa hukum tersebut agar kita bisa tahu dan menarik kesimpulan dan mendapat gambara soal peristiwa hukum apa yang terjadi dalam perkara ini. Karena perkara ini sdauh hampir 1 tahun lebih dilaporkan. Kami minta Bapak Kapolda NTT untuk arif dan bijaksana dalam melakukan penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Dr. Umbu Kabunang juga sudah membangun komunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dan meminta waktu untuk berkoordinasi beberapa hari ke depan.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleTak Bosan untuk Peduli Lingkungan, Indonesia Financial Group Bersih-bersih Pantai di Pulau Padar
Next Article Keren! Pariwisata Labuan Bajo Dipromosikan dalam Ajang World Travel Market di London

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.