Kupang, Vox NTT- Kakak Kandung Paul Dima, Tony Dima mempertanyakan penolakan penangguhan penahanan Ketua Majelis GMIT Agape di Polda NTT.
Paul Dima sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemalsuan dokumen oleh Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
“Kenapa adik saya tidak bisa ditangguhkan. Sudah lima kali kami ajukan. Dia bukan terpidana kasus besar hanya pemalsuan dokumen,” katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus perebutan aset milik Jemaat GMIT Agape, terdapat dua laporan polisi yang disampaikan di Polda NTT.
Laporan pertama dilayangkan oleh Jemaat GMIT Agape atas dugaan pengambilalihan aset oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat Agape.
Leporan kedua, dilayangkan oleh Jerry Manafe dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Polda NTT kemudian menahan Paul Dima sebagai tersangka di Polda NTT.
Keluarga mengaku jika selama ini sudah berusaha menyampaikan penangguhan penahanan Paul Dima namun permintaan itu ditolak.
Dalam jumpa pers yang digelar oleh Ormas Patriot Pejuang Bangsa di Hotel Naka Kupang, Rabu (08/11/2023), kuasa hukum Paul Dima, Rudy Tonubesy menjelaskan bahwa ada dugaan kejanggalan baik kepada Paul maupun kepada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, persoalan terkait dengan Yayasan Misi Agape, berkaitan dengan aset.
“Yayasan didirikan tahun 2001 bertatus badan hukum. Persoalan itu adalah soal siapa yang mengelola segala aset. Apakah Yayasan Misi Agape atau Jerry Manafe,” katanya.
“Saya dikirimi draf perjanjian damai. Dalam surat itu saudara Jerry Manafe memposisikan diri sebagai Ketua Yayasan pada Tahunnya. Jerry Manafe berakhir di Tahun 2012 maka apapun tindakan yang dilakukan sesudah tahun itu tidak punya wewenang,” jelas Tony.
Menurutnya, Paul Dima sebagai Ketua Majelis Jemaat, dia ingin mengamankan sejumlah aset.
“Sejumlah uang yang ada di bank sudah dipindahkan ke rekening pribadi atas nama Jerry Manafe,” katanya.
Kemudian, Paul Dima dan Majelis Jemaat GMIT Agape melayangkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Para pelapor disebut tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Tony menyebut SPPP yang disampaikan polisi.
Sementara laporan, lanjutnya, Jerry Manafe dugaan pemalsuan dokumen sudah menetapkan terlapor Paul Dima ditahan.
“Kecewa dengan Polda NTT. Ini kontra antara Jerry Manafe dan organ Gereja. Kejanggalan soal legal standing pelapor, kedua soal kasus Paul Dima surat palsu, objeknya surat palsu itu adalah suratnya. Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ketua Ormas Patriot Pejuang Bangsa Melky Nona mengaku pihaknya siap membantu mengadvokasi kasus ini.
“Jika ada polisi yang nakal kita tidak segan segan akan lapor ke Mabes Polri,” katanya.
Penulis: Ronis Natom