Kupang, Vox NTT- Anderias Bessie, pemilik tanah Kuang lebih 500 meter persegi di ujung jembatan Liliba, lokasi pembangunan jembatan Kembar II (dua) Liliba menantang Pemprov NTT untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim milik Pemda.
Apalagi, pada berita sebelumnya, Pemprov NTT melalui asisten III menyebut jika pihaknya sudah mengantongi sertifikat bernomor 523.
Anderias bahkan mengancam akan mempolisikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E, Manafe dan Asisten III Pemerintah Provinsi NTT, Samuel Halundaka.
Menurut Anderias, pernyataan Asisten III Samuel Halundaka yang menyebut bahwa pemerintah memiliki sertifikat tanah dengan nomor 523 yang berlokasi tepat di titik pembangunan jembatan kembar Liliba diduga pernyataan provokatif yang bertujuan hanya memainkan opini publik untuk menghambat pembangunan jembatan kembar II Liliba tersebut.
“Kami menduga bahwa Asisten III Pemprov NTT ini memiliki kepentingan lain dibalik penyelesaian permasalahan tanah kami selaku masyarakat yang dilalui pembangunan jembatan tersebut,” Kata Anderias, Jumat (10/11/2023) malam.
Mengenai sertifikat 523 menurut Anderias, pihaknya sudah mengetahuinya melalui Pj. Sekda Kota Kupang, A.D.E, Manafe, melalui suratnya yang dikirim kepadanya Nomor: 095/Bak.HK.100.3.10/X/ 2023, tanggal 17 Oktober 2023, Perihal: Penegasan.
“Pada angka 2, surat Pj. Sekda Kota Kupang tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah Provinsi NTT, diperoleh data bahwa dilokasi tersebut merupakan tanah Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan hak pakai nomor: 523,” kutip Anderias.
Setelah menerima surat Pj. Sekda Kota Kupang tersebut, Anderias mengaku sudah membalasnya melalui surat nomor: 02/AB – DLD/X/2023, Tanggal 23 Oktober 2023, perihal : Tanggapan Terhadap Surat Walikota Kupang.
Tembusannya, kata dia, sudah disampaikan kepada banyak pihak di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta, Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, dan juga kepada Gubernur NTT.
“Yang pada pokoknya angka 7, surat kami. Bahwa atas dasar tersebut, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami menyatakan tidak akan menghalang – halangi pembangunan Jembatan kembar 2 (dua) Liliba yang pekerjaannya sedang berjalan, kami mendukung sepenunhnya karena pembangunan tersebut untuk kepentingan umum, akan tetapi setidak – tidaknya kami memohon kesediaan waktu dari DPRD dan Walikota Kupang, mengundang kami selaku masyarakat pemilik tanah untuk berdialog mencari solusi,” katanya.
Selain itu, demikian Anderias, pada angka 15, surat tersebut, pihaknya sebutkan, jika Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT menganggap bahwa surat jual beli Tanggal 30 Desember 1993 antara Marthinus Sabaat dan Anderias Bessie, serta Putusan Perdata Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 47/Pdt.G/2016/ PN.Kpg, Tanggal 21 September 2016, dan Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor:160/PDT/2016/PT.KPG, Tanggal 22 Februari 2017, tidak memiliki kekuatan hukum.
“Maka kami mempersilahkan mencabut papan tersebut dengan segala kewenangannya,” katanya.
Menurutnya, usai sirat itu dikirim ke walikota maupun gubernur NTT, ternyata tidak ada tanggapan.
“Kemudian kami mengirim lagi beberapa surat dan terakhir kami mengirim surat Nomor:03/AB – DLD/X/2023, Tanggal 30 Oktober 2023 Perihal: Mohon Audiensi/ Dengar Pendapat untuk medengar Aspirasi Kami, yang pada pokoknya kami memohon jika DPRD dan Pememrintah Kota Kupang tidak menghiraukan surat Kami ini, dan ternyata Pemerintah Pusat Kecewa dan membatalkan proyek tersebut karena masalah tanah belum diselesaikan Pemerintah Kota Kupang, maka hal tersebut bukan kesalahan kami, karena kami sudah berupaya dengan etikat baik menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif dengan pemerintah melalui DPRD Kota Kupang,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa dari sekian banyak aspirasi yang disampaikan, setidak – tidaknya ada penegasan dari Pemkot dan Pemprov mengenai tindak lanjut dari aspirasi tersebut.
“Lalu sekarang lagi asisten III Provinsi NTT membuat pernyataan lagi, bahwa tanah Pemprov 523 ada di titik tersebut,” jelasnya.
Sebagai penegasan, kata Anderias, pihaknya akan mengirim surat satu kali lagi meminta penetapan lokasi sertifikat tanah 523, dan akan kirim pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 untuk meminta Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT hadirkan semua pihak, baik Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Pertanahan Provinsi dan Kota Kupang untuk dilakukan penetapan titik lokasi dan batas tanah sertifikat Hak Guna Pakai nomor 523 pada hari Kamis, 16 November 2023.
“Jika permintaan kami tersebut tidak di tanggapi maka kami beranggapan bahwa, Sertifikat Hak Pakai nomor 523 yang sampaikan oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E, Manafe dan Asisten III Pemprov NTT, Semel Halundaka, adalah diduga informasi bohong dan menyesatkan. Dan kami akan membawa hal ini ke ranah pidana menyebarkan informasi bohong melalui surat dan Undang – Undang ITE,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom