Betun, Vox NTT- Akhir-akhir ini, wacana pergantian antar waktu (PAW) terhadap Marius Boko, Anggota DPRD Malaka Fraksi Partai Demokrat kian menguat dan bakal digantikan oleh Egidius Atok yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Malaka.
Wacana PAW terhadap Marius Boko yang direncanakan pada tanggal 29 November 2023 mendatang ini disebabkan karena yang bersangkutan diketahui pindah ke Partai Golkar dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka, Dapil l bernomor urut 6.
Menanggapi wacana yang berkembang itu, VoxNtt.com kemudian berupaya menemui Marius Boko untuk dimintai tanggapan seputar informasi yang beredar.
Menurut Boko, dirinya sama sekali tidak mempunyai niat untuk maju dari partai lain sebagai caleg periode berikut. Namun karena pihak DPC enggan mengusung kembali dirinya sebagai salah satu caleg, maka ia terpaksa berpindah ke Partai Golkar.
“Saya mundur terpaksa. Alasannya pada proses penjaringan dan seleksi bakal calon legislatif, nama saya tidak pernah ada dan tidak pernah dimasukkan, walaupun saya adalah incumbent,” ungkap Boko.
Boko pun menyayangkan langkah pihak DPC Demokrat Malaka yang diduga bermain licik dalam penjaringan dan pengusulan caleg yang berkompetisi dari Partai Demokrat tahun 2024.
Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan langkah pihak DPC karena bertolak belakang dengan aturan Partai Demokrat yang mewajibkan incumbent untuk mendaftarkan kembali sebagai bakal calon legislatif pada periode berikutnya.
“Aturan Partai Demokrat yang dikeluarkan wajib hukumnya incumbent harus didaftarkan kembali sebagai bakal calon legislatif. Namun pada prakteknya ada unsur kesengajaan di tingkat kabupaten untuk tidak mendaftarkan nama saya di bakal calon legislatif dari partai Demokrat,” beber Boko.
Ia juga mengisahkan bahwa pada bulan Desember 2022 lalu dirinya pergi ke sekretariat DPC Demokrat Kabupaten Malaka untuk mendaftarkan diri.
Namun, setelah menunggu lama selama dua jam dan karena jaringan saat itu mengalami gangguan maka Marius Boko terpaksa meninggalkan DPC Demokrat tanpa kepastian.
“Saya meninggalkan mereka dengan pesan, kalau ada informasi tambahan bisa kontak saya. Tapi sejak saat itu mereka tidak pernah kontak saya. Pada tanggal 25 Januari 2023, saya mendapatkan surat untuk klarifikasi karena tidak terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari partai Demokrat,” kata Boko.
“Lucunya, saudara Pius Klau Muti (kader partai Demokrat) malah suruh saya mundur saja dari partai Demokrat. Itu menjadi tanda tanya besar bagi saya,” kisah Boko.
Pengusaha sukses di Malaka ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan fatal selama menjadi kader Partai Demokrat. Sebaliknya, ia justru membongkar kontribusinya selama memjabat sebagai anggota DPRD dalam pembiayaan Partai Demokrat.
“Justru tiap bulan gaji saya sebesar Rp. 4.350.000 dipotong dan diserahkan ke DPC partai Demokrat. Kalau ditotal sejak September 2022 hingga Agustus 2023 (11 bulan) sudah berapa itu. Dan hal itu juga berlaku sama untuk Emanuel Wempy anggota DPRD Malaka partai Demokrat,” ujar Boko.
“Kurang lebih hampir 100juta kami setor ke DPC Demokrat Kabupaten Malaka,” katanya lagi.
Boko mengklaim bahwa kontribusinya untuk Partai Demokrat lebih besar nominalnya ketimbang dana pembinaan partai politik dari pemerintahan Kabupaten Malaka.
“Hal ini saya buka biar publik tau dan pengurus DPC Demokrat Kabupaten Malaka tau. Bahwa ada uang puluhan juta dari saya ke DPC partai Demokrat,” ungkap dia.
Ia juga mengisahkan bahwa persoalan itu sudah dia laporkan ke DPP Demokrat. Namun, pihak DPP tidak ada tanggapan. Hal inilah yang membuat Marius Boko membuat surat pengunduran diri dan mendaftarkan diri ke partai Golkar.
“Nah, mereka melakukan PAW dan surat usulan ke KPU itu sempat heboh karena tidak ditandatangani oleh ketua DPRD Malaka, melainkan ditandatangani oleh wakil ketua ll. Ini yang buat ketua DPRD marah dan melakukan komplain ke KPU Kabupaten Malaka. Ini juga leluocon yang ada di DPRD Kabupaten Malaka,” kata Marius Boko.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, Marius Boko juga sudah melakukan gugatan ke PTUN di Kupang untuk membatalkan Surat Keputusan terkait perintah pelantikan Egidius Atok.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi