Ruteng, Vox NTT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur mendapat sorotan dari Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan NTT.
Hasil pantauan Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu masih ditemukan beberapa hal di RSUD Ruteng yang harus dibenahi, baik itu soal kapasitas hingga pelayanan publik.
Sistem daftar antrean misalnya, fungsi informasi, pengaduan layanan, janji layanan, ruang IGD, ruang farmasi, rawat inap dan lain sebagainya masih harus dibenah sepanjang tahun berjalan.
Karena itu Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit memegang tanggung jawab penuh bagi kemajuan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Manggarai itu.
Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng saat berkunjung ke RSUD Ruteng, Rabu (6/12/2023) mengatakan, Bupati bersama DPRD dan Dinas terkait harus membuat mekanisme kerja sama agar hal-hal penting yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit dapat terpenuhi secara baik.
Endi menyoroti soal kapasitas ruangan IGD. Itu penting dibenah karena kemampuan menampung pasien sangat tidak cukup, apalagi dalam soal pembagian sihft.
Sehingga Bupati bersama DPRD bisa menyiapkan anggaran khusus untuk pembenahan IGD.
Ia juga meminta ruangan farmasi dan rawat inap dipisahkan untuk mengurangi antrian sekaligus penumpukan alat kerja.
Sementara untuk fungsi informasi dan pengaduan layanan, Endi minta untuk dibenahi lagi dan pembenahan itu bersifat segera karena berkaitan dengan pelayanan publik.
Selama ini, kata Endi, fungsi ini sudah bekerja dengan baik, substansinya juga sudah terpenuhi.
Akan tetapi Ombudsman melihat komunikasi ke publik dan keluarga pasien pada fungsi ini masih kurang, sehingga harus dibenah agar pasien dan keluarganya mendapat penjelasan.
“Pasien kalau dalam situasi sulit pasti butuh ketenangan dan kenyamanan. Karena itu informasi serta sentuhan hati dan semangat melayani dalam fungsi ini jadi hal penting untuk mempercepat proses penyembuhan pasien,” kata Endi ketika disambangi Wartawan di RSUD Ruteng.
Kemudian dalam standar pelayanan, Endi meminta pihak RSUD Ruteng menempel enam janji layanan di ruang publik.
Janji layanan itu adalah janji yang disusun oleh BPJS yang telah berkonsultasi dengan Ombudsman, termasuk janji bahwa pasien harus mendapat paket jaminan kesehatan.
“Ini penting agar masyarakat di luar juga tahu hal-hal apa saja yang termasuk janji Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien, apalagi RSUD sudah punya standar pelayanan maksimum,” tekan Endi.
Lebih lanjut Putera asli Desa Robek, Kecamatan Reok itu berharap Bupati Manggarai memperhatikan kapasitas dan pelayanan RSUD Ruteng terutama dari sisi kebijakan.
Sebab, menurut Endi RSUD Ruteng tidak bisa bekerja sendiri memenuhi kapasitas dan pelayanan publik yang masih kurang, melainkan butuh dukungan konkrit dari Bupati dan juga tak kalah penting dari DPRD sebagai lembaga yang diberi kewenangan membahas anggaran.
“Ini terkait kebijakan dan juga anggaran. Jadi anggaran juga kita butuh untuk membenahi kapasitas RSUD Ruteng,” ujarnya.
Ia juga mendorong Bupati Manggarai agar terus berkoordinasi dengan Bupati di Daerah lain, seperti Manggarai Timur, Manggarai Barat hingga Nagekeo supaya pelayanannya dapat terlaksana dengan baik.
“Minimal ada mekanisme kerja sama lah supaya warga yang dari luar Kabupaten Manggarai bisa terawat secara maksimal. Jalin komunikasi antar sesama Bupati supaya kekurangannya bisa ditutupi, apalagi RSUD ini merupakan rujukan dari tiga Kabupaten itu,” tutur Endi.
Kontributor: Berto Davids