Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kajagung Didesak Copot Kajari Kota Kupang karena Diduga Lindungi Marten Konay Cs
HUKUM DAN KEAMANAN

Kajagung Didesak Copot Kajari Kota Kupang karena Diduga Lindungi Marten Konay Cs

By Redaksi17 Januari 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aliansi dan korban pembunuhan Roy Bole saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (17/1/2024) siang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Massa aliansi dan korban pembunuhan Roy Bole menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (17/1/2024) siang.

Mereka membawa keranda mayat dan membakarnya persis di depan pintu masuk Kejari Kota Kupang.

Massa aksi menggelar unjuk rasa untuk kali ketujuh dengan tujuan meminta kejelasan proses hukum kasus pembunuhan terhadap Roy Bole yang tewas di Jalan Adisucipto, Kota Kupang, beberapa bulan lalu.

Salah satu orator Hemaks Rihi Herewila dalam orasinya meminta agar Kejari Kota Kupang segara melimpahkan berkas perkara pembunuhan Roy Bole ke Pengadilan.

“Kami tidak menemukan Kejari Kota Kupang serius menangani kasus ini. Berdasarkan hasil praperadilan bukti-bukti sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan,” tandas dia.

Dia menuding Kejari Kota Kupang berusaha membela aktor intelektual Marten Konay yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang.

Koordinator aksi, Ebenezer meminta agar Kejari Kota Kupang segera P-21 berkas perkara pembunuhan Roy Bole.

“Kami tidak mau dengar alasan lagi dari Kejari Kota Kupang. Kami mau secepatnya P-21 terhadap Marten Konay dan kroni-kroninya.  Mereka memperlambat sehingga berkas terus dibolak-balik,” kata Ebenezer.

Massa aliansi dan korban pembunuhan Roy Bole saat membakar ban bekas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (17/1/2024) siang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)

Dia menyebut sampai saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap Roy Bole.

“Berdasarkan keterangan saksi Marten Konay adalah aktor intelektual dalam kasus ini,” tegasnya.

“Berdasarkan keterangan ahli sudah ada. Kejari Kota Kupang menghambat proses penyidikan. Permintaan kami aliansi dan keluarga korban. Permintaan kami kepada Kejagung segera mencopot Kajari dan Kasipidum Kejari Kota Kupang,” ujarnya.

Massa aksi yang awalnya membakar keranda di depan kantor Kejari, selanjutnya merangsek masuk ke halaman Kejari Kota Kupang.

Beberapa peserta aksi sempat terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.

Sebelumnya, Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejari Kota Kupang.

Ketua Padma Indonesia Gabriel Goa kemudian mengungkapkan alasan desakan pencopotan tersebut.

Pemicunya adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

Menurut Gabriel, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan sengaja membolak-balikan berkas perkara hingga masa penahanan tersangka berakhir.

Hal ini menurut dia, menunjukkan lemahnya integritas dan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban pembunuhan sadis dan melukai rasa Keadilan keluarga korban.

“Fakta membuktikan ada korban wong cilik voice of the voiceless dibunuh secara sadis. Korban adalah citra Allah yang wajib dihargai bukan diinjak-injak harkat dan martabatnya,” ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (16/1/2024) sore.

Ia pun mempertanyakan nurani kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya. “Apakah nuraninya sudah tumpul dan membiarkan ketidakadilan terjadi pada wong cilik voice of the voiceless dan menyelamatkan para tersangka,” ketus Gabriel.

Ia menegaskan, terduga pelaku kejahatan jelas-jelas ada. Kemudian semua saksi mata yang menyaksikan peristiwa keji dan tragis tersebut.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI untuk segera copot dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jajarannya,” tegas Gabriel.

Ia juga mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan pembiaran penanganan perkara korban pembunuhan keji dan sadis di Kota Kupang.

Selanjutnya, Gabriel mendesak Komnas HAM RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun ke NTT.

Kuasa hukum keluarga korban Paul Harawijaya Bethan menjelaskan, bolak-balik berkas perkara pembunuhan Roy Bole dengan dalih Kejaksaan Negeri Kota Kupang meminta bukti voice note atau rekaman suara perintah penyerangan oleh Marten Konay.

“Padahal bukti keterangan saksi dan ahli juga yang mendengarkan rekaman itu menurut kami sudah cukup alat bukti,” kata Paul.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang
Previous ArticleErupsi Lewotobi dan Hati Kita
Next Article Yakines Dorong Pengembangan Lumbung Pangan Lokal di Manggarai Barat

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.