Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) resmi menaikan karcis masuk Puncak Waringin untuk wisatawan lokal.
Sejak resmi dibuka untuk umum pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, wisatawan yang mengunjungi Puncak Waringin dipungut karcis masuk dengan rincian 10 ribu untuk wisatawan lokal, 20 ribu untuk wisatawan domestik dan 50 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Kadis Parekrafbud Pius Baut mengatakan, kenaikan harga tiket masuk Puncak Waringin untuk wisatawan lokal berdasarkan Perda restribusi yang baru.
“Di perda retribusi yang baru, hanya 2 klasifikasi wisatawan, yaitu nusantara 20 ribu, asing 50 ribu. Wisatawan lokal masuk di nusantara,” tulis Pius Baut saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/01/2024).
“Betul, (wisatawan lokal) naik dari 10 ribu ke 20 ribu,” lanjutnya.
Menurut Pius, Perda restribusi yang baru sudah mulai diterapkan sejak 01 januari 2024 dengan Perda no 6 thn 2023, tentang pajak dan retribusi daerah.
Untuk diketahui objek wisata puncakPuncak Waringin merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo.
Puncak Waringin sendiri telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 lalu.
Penulis: Sello Jome