Kupang, Vox NTT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839.
Hal itu dipastikan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang senilai Rp5,9 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa (30/01/2024), menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dipastikan bahwa anggota DPRD Provinsi NTT Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839.
“Ya benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik telah dipastikan bahwa Jonas Salean kebagian tanah kaveling seluas 420 M2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 839,” kata Agung mengutip Oke Nusra.
Selain itu, menurutnya, saat ini di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan ruko yang disewakan kepada restoran Waroenk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Raka Putra, adanya perjanjian sewa menyewa ruko yang di atasnya telah dibangun restoran Waroenk dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun.
Sedangkan, terkait pembayaran sewa bangunan, kata Raka Putra, dilakukan dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik istri Jonas Salean atas nama Albertina Resdyana Ndapamerang.
Dia menjelaskan, proses kontrak dengan restoran Waroenk dilakukan pasca-peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat adanya potensi tersangka baru.
Penulis: Ronis Natom