Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia siap mendampingi keluarga almarhum Roy Bolle untuk melaporkan Florence Katarina ke Komnas HAM RI, Banwas MA dan Komisi Yudisial, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Florence Katarina sendiri merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memimpin sidang kasus kematian Roy Bolle di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada awal September 2023 lalu.
Florence Katarina melalui pernyataannya diduga telah melecehkan bahkan menginjak-injak harkat dan martabat anak manusia sebagai citra Allah.
“Kami siap mendampingi keluarga kerban atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Ketua Majelis Hakim di depan persidangan,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (6/2/2024).
Gabriel juga mendorong KPK RI untuk melakukan operasi khusus terkait proses penanganan perkara kematian Roy Bolle sejak di Kejaksaan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang hingga Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Expontt.com, Keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo alias Roy Bolle mengaku sakit hati dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Florence Katarina yang menyebut kasus meninggalnya Roy Bolle adalah masalah antar-preman.
Dalam sidang dengan agenda materi pokok dengan pemeriksaan saksi pada Senin (5/2/2024), Florence Katarina menyebut kasus yang yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle merupakan bukan hal yang baru dan sudah biasa terjadi antar preman. Florence juga menyebut pengadilan bukan arena untuk balas dendam.
“Masalah seperti ini sudah sering terjadi, bukan hal baru, dan biasanya masalah seperti ini adalah masalah preman-preman, jangan buat diri seperti malaikat, kalau mau balas dendam jangan di pengadilan,” kata kakak kandung korban, Sepriani Bolle menirukan ucapan Hakim Florence Katarina dalam sidang, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin.
Sepriani sendiri mengaku sakit hati atas pernyataan Ketua Majelis Hakim Florence Katarina yang didengarkannya secara langsung saat sidang.
“Kami keluarga Roy Herman Bolle sakit hati dengan pernyataan ketua majelis hakim yang menyebut kedua kubu yang ada dalam kejadian adalah kelompok preman. Bagaimana mungkin seorang hakim bisa mengeluarkan pernyataan dan perkataan yang berprasangka negatif dan menyudutkan seperti itu. keluarga korban meminta klarifikasi atas perkataan dan pernyataan hakim ketua tersebut,” tegas Sepriani.
“Anak, adik dan sodara kami (Roy Herman Bolle) bukan preman. Kami sudah kehilangan anak dan adik kami yang sangat kami sayangi, jangan lukai kami lagi dengan kata-kata yang berkonotasi dan berprasangka negatif seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, sidang kasus Marten Konay Cs akan kembali bergulir pada 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. [VoN]