Kupang, Vox NTT- Paul Hariwijaya Bethan mengungkapkan peran almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) di tempat kejadian dalam kasus penyerangan dan pembunuhan di depan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) pada 15 September 2023 lalu.
Paul yang adalah kuasa hukum keluarga Almahrum Roy Bolle hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Kupang, Selasa (20/02/2024). Sebelumnya ia menjadi penasihat hukum pemilik lahan di wilayah itu, yakni Mira Singgih.
Paul menegaskan kehadiran Roy Bolle dalam kejadian tersebut murni sebagai seorang sahabat dari Paul Bethan.
Menurutnya, Roy Bolle datang untuk menjemput Paul. Sedangkan soal somasi Menurut Paul, surat somasi itu bukan diberikan untuk para terdakwa. Surat itu tertuju kepala Rince Dima Jo yang mendirikan bangunan di atas tanah milik kliennya, Mira Singgih.
Paul menuturkan, dua hari sebelum kejadian dirinya berkomunikasi intens dengan Roy Bolle, bahkan dirinya juga menceritakan tentang pekerjaan yang akan dilakukan di lokasi kejadian.
“Kami bersahabat sejak umur enam tahun hingga dia meninggal dunia. Kebetulan almarhum (Roy Bolle) adalah driver taksi online dan karena dasar persahabatan, biasanya saya informasikan ke beliau saya di Kupang, aktivitas kerja saya di mana dan biasanya saya meminta beliau untuk mengantar maupun menjemput saya. Sebenarnya lebih esensi adalah saya jauh lebih nyaman bepergian dengan sahabat sendiri,” jelas Paul.
Di dalam sidang juga terungkap, Roy Bolle datang dengan inisiatifnya untuk menjemput Paul Bethan yang merupakan sahabatnya.
Roy Bolle pun disebut datang ke lokasi tersebut belakangan atau menyusul Paul Bethan.
Almarhum Roy Bolle juga tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan hukum atau somasi yang dilayangkan Paul Bethan kepada pemilik bangunan di atas tanah milik Mira Singgih itu.
“Hanya mungkin pihak sebelah memakai itu untuk memelintir ke ranah lain. Ya itu hak mereka, yang jelas fakta sudah saya utarakan di pengadilan,” jelas Paul saat diwawancarai.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan para terdakwa di lokasi kejadian hingga menyebabkan meninggalnya Roy Bolle merupakan bentuk arogansi dan tindakan bar-bar yang tidak berdasar.
Dalam sidangnya, Paul juga menunjukkan dasar kepemilikan tanah yang menjadi alasan penyerangan terjadi.
Diketahui, tanah seluas 876 meter persegi itu merupakan milik Mira Singgih dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 5449/ Oesapa yang terbit tahun 2013.
Fakta lainnya yang juga terungkap dalam persidangan, yaitu, beberapa waktu setelah kejadian meninggalnya Roy Bolle, Paul Bethan bersepakat dengan Mira Singgih untuk mengakhiri sebagai kuasa hukum dengan pencabutan kuasa yang ditandatangani Mira Singgih.
“Draf pencabutan kuasa itu dibuat tim kuasa hukum atas permintaan dan juga ditandatangani Mira Singgih,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa Fransisco Bessi mengatakan, sidang pada Senin, 19 Februari 2024 membuka banyak fakta yang baik bagi pihak korban maupun terdakwa.
Meski begitu pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan saat ini, karena perjalanan persidangan masih panjang ke ke depannya dengan saksi-saksi yang akan hadir dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
“Sidang ini masih lama, kita ikuti setiap episode persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi dan ahli, nanti kita akan sampai kesimpulan akhir berdasarkan putusan majelis hakim, biarkan ini mengalir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang terdakwa Marten Konay cs akan kembali berlanjut pada 26 Februari 2024 mendatang dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
Penulis: Ronis Natom