Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Caleg PKB Dapil III Manggarai Dilaporkan,  Bawaslu Sedang Kaji
Pilkada

Caleg PKB Dapil III Manggarai Dilaporkan,  Bawaslu Sedang Kaji

By Redaksi24 Februari 20244 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rofinus Madi (kanan) saat menyerahkan surat laporan ke Bawaslu Manggarai, Kamis (22/02/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Vinsensius Supardi, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 8 dari daerah pemilihan Manggarai III dilaporkan ke Bawaslu setempat, Kamis (22/02/2024). Dapil ini meliputi Kecamatan Lelak, Ruteng dan Rahong Utara.

Vinsensius Supardi dilaporkan oleh rekan calegnya sesama PKB, yakni Rofinus Madi.

Rofinus mengaku dirinya mengetahui dugaan pelanggaran pemilu yang berlokasi di Beokina, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara berdasarkan informasi atau pengakuan dari saksi Gregorius Ara pada Senin, 19  Februari 2024, pukul 21.00 Wita.

“Adapun kronologis peristiwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan terlapor berdasarkan pengakuan dari saksi bernama Gregorius Ara kepada pelapor menerangkan bahwa keluarga dan masyarakat di Kampung Ajang, Desa Bangka Ajang dijanjikan meteran listrik 450 Watt dari terlapor,” katanya dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com.

Ia mengatakan, perjanjian itu disampaikan Vinsensius Supardi saat melakukan kunjungan ke Kampung Ajang, Desa Bangka Ajang, Kecamatan Rahong Utara pada Jumat, 19 September 2023 .

Saksi lain, kata Rofinus, ialah Yowanita Tamul warga Kampung Ajang sekaligus penerima meteran listrik 450 Watt dari Vinsensius Supardi.

Rofinus mengatakan, Yowanita Tamul siap untuk menjadi saksi atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg Vinsensius.

Menurut keterangan saksi yang diperoleh Rofinus, kehadiran caleg Vinsensius saat itu untuk membagi meteran listrik 450 Watt kepada warga yang belum memiliki meteran listrik.

“Bahwa pemberian meteran listrik 450 Watt yang dimaksudkan ialah dengan tujuan atau dengan syarat, para penerima meteran listrik tersebut harus memilih terlapor atau saudara Vinsensius Supardi yang merupakan rekan caleg se-partai pelapor yakni, Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 8 dalam pemilihan legislatif tahun 2024,” terang Rofinus.

Ia pun mengklaim sudah memiliki bukti berupa rekaman dari saksi Yowanita Tamul selaku penerima meteran dari caleg Vinsensius.

Ada juga saksi lain bernama Herman Lon Natu.
Rofinus menyebut bahwa Herman pernah memberikan uang sebesar Rp400.000 untuk memasang instalasi listrik yang dijanjikan oleh caleg Vinsensius dan timnya.

Uang sebesar Rp400.000 sudah diserahkan kepada tim dari caleg Vinsensius. Instalasi pun sudah dipasang.

“Namun pada saat meteran mau dipasang pihak terlapor membatalkan dikarenakan wajib pilih dari keluarga bapak Herman Lon Natu tidak lebih dari dua orang dan karena dugaanya keluarga besar dari bapak Herman Lon Natu memilih caleg dari partai lain,” terang Rofinus.

Hingga saat ini pun rumah dari Herman Lon Latu tidak ada meteran listrik dan hanya tersisa instalasi listrik.

Ia mengatakan, dalam materi kampanyenya, caleg Vinsensius meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dengan menjanjikan akan diberikan meteran listrik secara gratis, dengan syarat harus memilihnya  pada pileg 14 Februari 2024.

Tindak lanjut dari janjinya tersebut, lanjut Rofinus, caleg Vinsensius telah menyerahkan meteran listrik 450 Watt kepada saksi Yowanita Tamul pada Rabu, 22 November 2023.

“Saksi Gregorius Ara baru menyampaikan kepada saya selaku pelapor pada hari Senin, 19  Februari 2024 pukul 21.00 Wita,  bertempat di Beokina, Desa Golo Langkok dan menerima rekaman dari saksi Yowanita Tamul pada hari yang sama dari saksi Gregorius Ara,” jelas Rofinus.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf J, maka terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kampanye.

Sebab itu, ia meminta Bawaslu Manggarai agar segera memeriksa terlapor dan mengambil tindakan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim Kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainya kepada peserta kampanye,” ujar Rofinus.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye membenarkan bahwa laporan dari Rofinus Madi sudah diterima Bawaslu Manggarai.

“Laporan sudah sampai (di) Bawaslu (Manggarai). Laporan telah diterima dan sedang dikaji,” kata Manasye, singkat.

Sementara itu, caleg Vinsensius ketika dihubungi melalui telepon meminta VoxNtt.com untuk bertemu secara langsung. Dia tidak merespons lagi atas laporan yang dibuat Rofinus Madi ke Bawaslu Manggarai.

Penulis: Ronis Natom

Bawaslu Manggarai Manggarai Pemilu 2024
Previous ArticleSiswa SMA Santu Yosef Feinademetz Tambolaka Berlatih Baris Berbaris
Next Article K3SD Lamba Leda Timur Tanam Bambu di Hutan Negara

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.