Kupang, Vox NTT- Massa aliansi peduli kemanusiaan atas korban pembunuhan Roy Herman Bolle masih melanjutkan aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (26/02/2024) sejak pagi hari.
Massa aliansi sempat berorasi di depan pagar Kantor PN, mereka menyampaikan orasi meskipun sidang pemeriksaan sebanyak 6 terdakwa masih terus bergulir di dalam Kantor PN Kupang.
Massa aksi meminta klarifikasi dari Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, yang menyebut korban merupakan seorang preman dan tindakan pembunuhan merupakan hal yang biasa antara preman dengan preman.
Selaku koordinator aksi, Hemax Rihi Herewil menjelaskan, usai bertemu pihak PN Kupang mengatakan, pernyataan dari Majelis Hakim sangatlah melukai hati keluarga Almarhum Roy Bolle.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Ketua Majelis Hakim segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Meski demikian, ia menjelaskan, sesuai kode etik pihaknya tidak bisa bertemu dengan Ketua Majelis Hakim.
“Klarifikasi dari Ketua Hakim baru akan disampaikan melalui Humas PN Kupang beberapa hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban yang juga sahabat Almarhum Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mengaku, turut mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim yang terkesan ada keberpihakan maupun kejanggalan sehingga berpotensi melukai hati keluarga korban.
Ia meminta dengan adanya demonstrasi keluarga yang diwakili aliansi agar yang Majelis Hakim bisa lebih menjaga tutur kata ketika memimpin sidang dalam kasus ini.
“Sangat disayangkan Majelis Hakim yang memegang palu, yang nantinya menjatuhkan vonis dalam kasus ini, berperilaku atau bersikap dengan mengeluarkan kata-kata seperti itu. Tentu ini menghilangkan kepercayaan kami sebagai kuasa hukum maupun keluarga dan masyarakat luas tentunya,” ujar dia.
Penulis: Ronis Natom