Kupang, Vox NTT– Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung langkah mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang akan melaporkan Bupati Kupang ke Polda NTT.
Bupati Kupang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia Gabriel Goa menjelaskan, konflik kepemilikan lahan antara Jonas Salean dengan Bupati Kupang telah diproses dan dimenangkan Jonas Salean secara hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg, Pengadilan Tinggi NTT, nomor: 60/Pdt/2020/PT Kpg hingga Mahkamah Agung RI, nomor: 576 K/PDT/2021.
“Namun aneh tapi nyata Kejati NTT tetap ngotot memproses hukum Jonas Salean pada lahan di mana Bupati Kupang tidak bisa membuktikan di Pengadilan mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung RI bahwa lahan tersebut adalah aset Kabupaten Kupang yang tercatat dalam daftar aset daerah,” ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu (6/3/2024).
Kejati NTT sebagai lembaga penegak hukum menurut dia, seharusnya taat hukum. Tidak boleh melanggar hukum dan HAM dengan dugaan melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM terhadap Jonas Salean.
“Untuk memulihkan nama baik dan martabat seorang warga negara yang taat hukum hukum dan HAM, maka wajib hukumnya Jonas Salean yang juga sebagai wakil rakyat NTT dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT yang membidangi hukum dan HAM segera melaporkan ke Polda NTT,” tandas Gabriel.
Menurut Gabriel, pelaporan ini sangat penting untuk menyelamatkan banyak lahan rakyat wong cilik, voice of the voiceless yang diduga dirampok kaum kuat kuasa dan modal kongkalikong dengan aparat penegak hukum atas nama aset daerah di NTT.
“Padma Indonesia yang selama membela wong cilik, voice of the voiceless yang lahannya diduga dirampok di berbagai daerah seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, NTT dan Papua menyatakan keras dan mendesak Jonas Salean segera melaporkan Bupati Kupang ke Polda NTT,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, penting agar penegakan hukum di NTT tidak hanya menajam ke bawah dan menumpul ke atas untuk menyelamatkan kaum kuat kuasa.
Ia juga mendesak pimpinan DPRD NTT dan segenap anggotanya untuk memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kajati NTT terkait dugaan kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean.
RDP juga menurut Gabriel, sekaligus meminta klarifikasi Kajati NTT atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp50 miliar dana medium term note (MTN) Bank NTT yang hingga kini mandek di Kejati NTT.
Penulis: Ronis Natom