Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Pakai Gelar Palsu untuk Jadi Penasihat Hukum, Lorensius Logam Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Pakai Gelar Palsu untuk Jadi Penasihat Hukum, Lorensius Logam Dipolisikan

By Redaksi17 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah advokat usai melaporkan Lorensius Logam ke Polisi pada Minggu (17/03/2024)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorensius Logam dilaporkan sejumlah advokat ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).

Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan penggunaan gelar yang diduga palsu pada situs media online mabaraktual.com.

Salah satu pelapor Robertus Antara mengatakan, Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Lorens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H, sebagai penasihat hukum media tersebut,” ujar anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.

Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan biodata mahasiswa atas nama Lorensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Tangkapan layar unggahan Facebook Lorens Logam

“Saudara Lorens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios W. Labut, advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Advokat dari Manggarai Barat lainnya, Jufan Buba  menambahkan, tindakan Lorens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, Lorens Logam menegaskan, akan melaporkan balik pelapor.

“Mereka advokat kurang kerjaan e kae (kakak). Kualitas tidak ada, terlalu recehan mereka angkat isu ini. Setelah saya dapat surat panggilan resmi, saya akan polisikan balik semua mereka,” tulis Lorens Logam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Sello Jome

Forum Advokat Manggarai Raya Lorens Logam Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleTidak Menolak, Warga Golo Leleng Sebut Senang  Kehadiran PT Karya Adhi Jaya
Next Article Pohon Ekomoderasi: Langkah Implementasi Moderasi Beragama yang Bermakna

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.