Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorensius Logam dilaporkan sejumlah advokat ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Minggu (17/3/2024).
Laporan terhadap Lorens Logam tersebut dibuat oleh beberapa pengacara menyusul temuan penggunaan gelar yang diduga palsu pada situs media online mabaraktual.com.
Salah satu pelapor Robertus Antara mengatakan, Lorens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Terlapor saudara Lorens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H, sebagai penasihat hukum media tersebut,” ujar anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) itu.
Para pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.
Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan biodata mahasiswa atas nama Lorensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.
“Saudara Lorens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Hipatios W. Labut, advokat yang ikut mendampingi pelapor.
Advokat dari Manggarai Barat lainnya, Jufan Buba menambahkan, tindakan Lorens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, Lorens Logam menegaskan, akan melaporkan balik pelapor.
“Mereka advokat kurang kerjaan e kae (kakak). Kualitas tidak ada, terlalu recehan mereka angkat isu ini. Setelah saya dapat surat panggilan resmi, saya akan polisikan balik semua mereka,” tulis Lorens Logam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Sello Jome