Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi Masyarakat Antipemilu Curang (KMACP) karena diduga kuat telah melanggar kode etik sebagai lembaga pengawas pemilu.
Anggota KMACP Fridolin Sanir mengaku, dirinya sudah mengantongi sejumlah bukti yang memperlihatkan sikap tidak profesionalnya Bawaslu Manggarai dalam proses penyelesaian sejumlah masalah seputar pemilu 14 Februari yang lalu.
“Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam penanganan proses laporan pelanggaran pemilu diduga berkoordinasi secara intens dengan pihak terlapor,” jelas Fridolin kepada sejumlah wartawan di Ruteng, Selasa (26/03/2024).
Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi perhatian KMACP, menurut Fridolin, terkait lambannya Bawaslu Manggarai dalam melakukan penanganan sejumlah perkara yang dilaporkan selama ini.
Ia mencontohkan, laporan dugaan money politic atau politik uang yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat. Kasus ini diduga dilakukan oleh salah satu caleg NasDem di Dapil IV.
Kemudian, laporan dugaan manipulasi menggunakan semua surat suara di Desa Loce, kecamatan Reok Barat. Laku, laporan dugaan money politic di Kecamatan Rahong Utara dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut.
Dari beberapa laporan itu, jelas Fridolin, ada beberapa yang sudah ditolak oleh Bawaslu Manggarai karena dinilai tidak memenuhi unsur formil dan materil.
“Melihat dari hal itu kami merencanakan untuk melakukan pengaduan ke DKPP,” jelasnya.
Fridolin mengklaim pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu Manggarai sebelumnya sudah memenuhi unsur formil maupun materil yang dilengkapi dengan dukungan barang bukti.
“Pengaduan ataupun laporan selama ini semuanya sudah mempunyai barang bukti entah soal kualitas atau tidaknya terkait barang bukti itu nanti akan diuji di pengadilan,” tutur Fridolin.
Lebih lanjut Fridolin juga menyampaikan, terkait unsur formil atau materil maka harus dikonfirmasi dengan pasal-pasal yang disangkakan. Namun, itu tidak dilakukan Bawaslu Manggarai.
“Ada beberapa hal yang menjadi kesaksian kita itu, bahwa sentra Gakkumdu khususnya Bawaslu Kabupaten Manggarai tidak serius menangani proses penyelidikan atas laporan-laporan yang ada ini,” ungkapnya.
Atas dasar itu maka, KMACP menurut Fridolin, menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut;
Pertama, bahwa berdasarkan pantauan KMACP atas semua laporan pelanggaran pemilu yang teregistrasi di Bawaslu Kabupaten Manggarai, prosesnya lambat dan tidak objektif.
Kedua, bahwa berdasarkan pantauan KMACP pula, proses penyelidikan di Gakkumdu tidak atas kapasitas kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang mumpuni.
Ketiga, bahwa penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum, sehingga tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas laporan pelanggaran pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.
Keempat, KMACP mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk Bawaslu dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu diduga juga berkoordinasi secara intens dengan terlapor yang diyakini dugaannya mengarah pada pelanggaran profesionalisme dan kode etik Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai unsur penyelenggara pemilu yang seharusnya netral dan bermartabat.
Kelima, KMACP memutuskan untuk melayangkan laporan kode etik atas Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada DKPP. KMACP sudah melakukan koordinasi awal untuk laporan kode etik anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai ke DKPP.
Terpisah, Rofinus Madi yang pernah memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu caleg PKB nomor urut 8 di Dapil 3 menyampaikan kekecewaan terhadap Bawaslu.
Dasar kekecewaan Madi bermula saat laporan yang sudah diberikan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur format materil dan formil.
“Terkait dengan laporan saya pada tanggal 19 Februari dengan dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilu, dengan isi laporan money politic yang dilakukan oleh salah satu caleg dari PKB nomor urut 8 atas nama Vinsensius Supardi,” ungkap Madi
“Kurang lebih 14 hari waktu itu, ada surat balasan dari bawaslu yang menurut saya surat itu bagaikan surat cinta atau surat sakit yang dibuat oleh anak SD atau surat cinta seperti yang lagi masa puber,” ujarnya.
Menurutnya, jawaban dari Bawaslu itu tidak terlalu kuat karena tidak berlandaskan dasar hukum yang jelas.
Sementara, terkait dengan syarat formil dan material dari laporan itu jelas Madi sudah ajukan ke bawaslu dan sudah terpenuhi semua.
“Tetapi melihat jawaban dari Bawaslu itu sangat mengecewakan sekali. Seharusnya dalam memberikan jawaban itu harus sesuai dengan tuntutan,” tegasnya.
Madi berharap Bawaslu tetap menjaga profesional, karena harapan salah satunya yang bisa menegakkan aturan terkait dengan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu.
Anehnya, kata Madi, pelanggaran pemilu yang terjadi di kampung Ajang sudah diketahui oleh panwas kecamatan dan sudah menyampaikan secara lisan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Namun jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu, jelas Madi, yaitu tidak menemukan barang bukti terkait pelanggaran itu.
“Sementara saya sebagai pelapor sudah menyiapkan dan mengantongi barang bukti. Masa untuk mencari barang bukti dan saksi saja mereka tidak bisa,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Secara pribadi saya sangat kecewa sekali dengan ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan dengan upaya pengaduan tersebut.
“Silakan saja. Tinggal mereka buktikan. Langgar kode etik di mana,” jawab Fortunatus melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/03/2024).
Penulis: Igen Padur