Kota Kupang, Vox NTT- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sudah menerbitkan surat perintah tugas (Sprintug) atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, dua pekan lalu telah diterbitkan Sprintug kepada penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Dua pekan lalu sudah diterbitkan surat perintah tugas (Sprintug) kepada penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti,” kata Raka, melansir Oke Nusra.
Menurutnya, penyidik saat ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pada BWS NT II.
“Setelah surat perintah tugas (Sprintug) diterbitkan, penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan dugaan korupsi perjalanan dinas pada BWS NT II,” jelasnya.
Raka mengatakan, selain melakukan Pulbaket, penyidik Tipidsus Kejati NTT kini sedang meminta sejumlah data berkaitan dengan perjalanan dinas pada BWS NT II.
Dikatakan, Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT sedang meminta nama – nama pelaku perjalanan dinas ke Bendungan Raknamo, Kabupaten Kupang pada BWS NT II.
“Penyidik kini sedang meminta nama – nama pelaku perjalanan dinas ke Raknamo, Kabupaten Kupang pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II),” ujarnya.
Kepada VoxNtt.com, Selasa (2/4/2024) petang ia juga mengaku telah menerbitkan Sprintug pekan lalu.
“Sya ini sudah diterbitkan Sprin tugas untuk melakukan pul data.”
“Saat ini dalam proses minta data sama list nama para lelaku perjalanan dinas,” tambahnya.
Baca di sini sebelumnya: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di BWS NT II Dilaporkan ke Kejati NTT
Penulis: Ronis Natom