Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi I DPRD Manggarai Barat mengundang sejumlah pihak termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat untuk rapat dengar pendapat, terkait hibah tanah Pemda di Batu Cermin untuk Kejaksaan.
Rapat dengar pendapat dengan Kepala BPN Manggarai Barat dan sejumlah pihak ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Darius Angkur dan berlangsung di Ruang Internal DPRD Manggarai Barat, Rabu (02/04/2024).
Selain Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, hadir pula sebagai peserta pada rapat dengar pendapat ini adalah pihak dari Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Jhon Valbis dan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh perancang peraturan, Wilibrodus Sambung.
Sekretaris DPRD Manggarai Barat, David Rego menjelaskan, rapat dengar pendapat ini dilangsungkan agar setiap peserta rapat yang hadir dapat memahami secara utuh proses mengenai hibah tanah.
Kemudian, dapat memperoleh informasi yang utuh tentang luasan dan letak lokasi tanah hibah serta alasan mengapa pemerintah memberikan lahan tersebut kepada pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan hibah tanah yang akan digunakan untuk perluasan area perkantoran Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang meliputi perluasan gedung kantor, pembangunan rumah dinas, mess tempat tinggal pegawai dan sarana olahraga.
Permohonan hibah dari Kejaksaan Negeri itu tertuang dalam surat nomor : B-146/N.3.24/Cpl.1/02/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Setelah melewati beberapa tahapan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat-pun merespon positif permohonan itu, dengan menyatakan persetujuan.
Persetujuan atas permohonan hibah tanah untuk Kejaksaan itupun diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui surat resmi, dengan Nomor 900.030/BKAD/414/III/2024.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat kemudian menggelar rapat dengar pendapat.
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat Darius Angkur yang memimpin rapat mengatakan bahwa segala sesuatu mengenai aset daerah hendaknya dibicarakan secara bersama antara Pemda dan DPRD.
Darius pun meminta Sekwan David Rego untuk mengagendakan pembahasan hibah tanah kepada pihak Kejaksaan ini dalam rapat paripurna DPRD.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, John Valdis menginformasikan bahwa tanah yang rencananya dihibahkan kepada pihak Kejaksaan tersebut terletak di Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.
Ini merupakan bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00052/Desa Batu Cermin dengan luas 6.572 M² (enam ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi). Nilainya Rp1.153.583.160,00 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah).
Sementara itu, saat dimintai tanggapan atas persetujuan hibah tanah Pemda kepada pihak Kejaksaan ini, Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat Gatot Suyanto menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga administrasi.
Apabila sudah terjadi kesepakatan antara Pemda, Kejaksaan Negeri dan DPRD Manggarai Barat barulah BPN berperan, dalam hal ini terkait administrasi.
Turut hadir dalam rapat ini Agustinus Jik selaku Ketua Komisi I DPRD Manggarai Barat, Anggota-anggota Komisi I DPRD Manggarai Barat dan perwakilan dari OPD terkait.
Penulis Sello Jome