Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Sosialisasi yang melibatkan wajib pajak di Manggarai Barat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (04/04/2024).
Sosialisasi ini digelar agar semua wajib pajak mengetahui hingga akhirnya punya kesadaran untuk membayar pajak.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Aloisius Lahi, menjelaskan peraturan daerah terkait pajak berdampak pada penambahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun peraturan yang disosialisasikan pada kesempatan itu adalah Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyediaan Makanan dan atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Atas Air serta Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui dua peraturan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dapat menggali sejumlah potensi yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, di antaranya kapal wisata juga usaha sarang burung walet.
“Selain objek pajak di atas kapal wisata, Kabupaten Manggarai Barat juga memiliki potensi PAD baru, yakni pajak sarang burung walet yang juga telah diatur pada Perda Nomor 6 tahun 2023 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah,” papar Edistasius.
Ia juga menjelaskan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara maupun kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Edistasius sangat yakin bahwa setiap wajib pajak pasti ingin berkontribusi untuk membangun Manggarai Barat. Kontribusi tersebut dimanifestasikan melalui ketaatan membayar pajak dan retribusi daerah.
Pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak, kata Edistasius, digunakan oleh pemerintah daerah dengan penuh tanggungjawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Manggarai Barat.
“Pemerintah daerah sangat mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, dari stakeholder terkait, pengelola kapal wisata, pengelola hotel dan restoran, pemilik sarang burung walet, pemilik izin usaha pertambangan MBLB wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dan seluruh wajib pajak daerah yang ada di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendukung pemerintah, menggali potensi penerimaan daerah serta mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada demi terwujudnya Manggarai Barat yang maju dan mandiri,” tutur dia.
Pemda Mabar berkeyakinan bahwa pendapatan asli daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun yang akan datang. Hal itu dapat dilihat dari bertumbuhnya investasi pada jasa penyediaan makan dan/atau minuman, akomodasi perhotelan, dan hiburan.
Semua potensi itu akan membawa harapan besar bagi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai ruang fiskal daerah di tengah perubahan regulasi pemerintah pusat tentang pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat.
Pengelolaan dana transfer pusat, kata Edistasius, tidak lagi memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas di daerah. Pemerintah Pusat menuntut agar daerah semakin mandiri secara fiskal, atau dengan kata lain pemerintah daerah harus dapat mendanai pembangunan di daerahnya melalui pendapatan asli daerahnya (PAD) masing-masing.
Semakin tinggi kontribusi PAD terhadap total pendapatan, maka daerah dinilai semakin mandiri dan pembangunan dinilai semakin berdampak secara khusus kepada pertumbuhan ekonominya.
Selain itu, Edistasius juga mengakui bahwa sekalipun realisasi PAD Kabupaten Manggarai Barat dari tahun ke tahun terus meningkat, akan tetapi peningkatan tersebut tidak linier dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan, lama tinggal wisatawan, dan pertumbuhan investasi jasa kepariwisataan.
“Para wisatawan menginapnya di atas kapal wisata. Hal tersebut menyebabkan pemerintah daerah mengalami kehilangan potensi pungutan daerah. Persoalan ini telah diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat agar pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk dapat memungut pajak penyediaan makan dan/atau minuman, jasa akomodasi perhotelan dan hiburan yang diselenggarakan oleh kapal wisata yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.
Adapun sebagai pembicara dalam sosialisasi ini antara lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Salvador Pinto dengan materi Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maria Eltris Babur dengan materi Perizinan; Kepala Badan Pendapatan Daerah Maria Yuliana Rotok dengan materi Pajak dan Retribusi Daerah; dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat Adrianus Gunawan dengan materi Ijin Usaha Angkutan Laut. Semuanya dipandu oleh Sekretaris Bapenda, Siprianus Mbembo.
Sedangkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini antara lain lurah/kepala desa Se-Kecamatan Komodo, pengusaha/pengelola kapal wisata, Ketua Asosiasi Sarang Burung Walet, Ketua Asosiasi Travel Agent, Ketua Forum Komunikasi Keagenanan Kapal Wisata, serta pemilik izin usaha pertambangan MBLB wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Sello Jome