Ruteng, Vox NTT- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai membuka ruang bagi seluruh putra dan putri terbaik Manggarai untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (Cakada) seperti bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.
Ketua DPC PKB Manggarai Kosmas Banggut menjelaskan, PKB yang merupakan salah satu institusi penting mempunyai peran strategis dalam menentukan dan memastikan kemajuan sebuah wilayah atau daerah.
Salah satu langkah yang mesti ditempuh adalah dengan melakukan penjaringan putra dan putri terbaik agar bisa diusung menjadi calon bupati atau wakil yang berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Manggarai.
“Pada prinsipnya PKB siap menerima bakal calon yang ada lalu terkait siapa calon yang dipilih atau diusung tentu harus memiliki kesamaan pemahaman beserta kesamaan visi dan misi,” jelas anggota DPRD Manggarai itu.
“Kami di DPC siap melakukan penjaringan dan penyaringan. Dan hasil dari proses itu akan kami bawa ke DPW tingkat provinsi dan selanjutnya ke DPP karena yang mengeluarkan SK adalah DPP. Itu mekanisme yang ada di PKB,” tutupnya.
Pada saat yang sama, Ketua Panitia Desk Pilkada PKB Manggarai Alfonsusu Jehadut menjelaskan, proses pendaftaran dibuka sejak 18 April hingga 30 April 2024 ini.
Adapun sejumlah pernyataan administrasi yang mesti dipenuhi saat pendaftaran yakni berupa pengisian dan penandatanganan formulir pendaftaran, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, surat pernyataan tidak pernah melakukan penghianatan dan tindakan lain yang merugikan PKB.
Selain itu juga terdapat surat pernyataan kesediaan menjadi Bupati atau wakil bupati Manggarai dari PKB, surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh tahapan penetapan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Manggarai dari PKB, bersedia menandatangani Pakta integritas dan kontrak politik, surat pernyataan bersedia memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai politik, surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti dan mentaati keputusan PKB dan tidak akan menuntut apapun apabila tidak dicalonkan, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Penulis: Igen Padur