Kupang, Vox NTT- Jevgany K. Koli menjadi korban pengeroyokan hingga luka memar oleh kelompok massa di Jalan Bumi, Oesapa Selatan, pada 5 April 2024 lalu.
Gany menceritakan, kronologi kejadian nahas itu bermula saat dirinya diminta untuk duel berkelahi oleh Riko Sula, namun ia menolaknya.
Atas penolakan itu ia pun langsung dikeroyok.
“Saat itu saya ke pesta wisuda keluarga, tapi saat akan pulang mereka (Riko Sula Cs), mabuk dan nantang saya berkelahi, jadi saya bilang mau berkelahi besok saja kalian sadar, tiba-tiba mereka langsung pukul duluan dan langsung saya dikeroyok,” beber Gany.
Pada Jumat, 19 April 2024, ia mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan laporan polisi atas kasusnya.
Ia berharap, penyidik dapat segera memeroses dan menindaklanjuti laporannya dengan menertibkan aksi premanisme di wilayah tersebut.
“Saya datang ke sini untuk menanyakan proses laporan saya yang dikeroyok di Jalan Bumi, oleh Riko Sula bersama kawannya belum lama ini, 5 April 2024. Tapi sampai saat ini kata polisi belum ada disposisi dari atasan,” ujar Gany.
Ia menambahkan, laporan pengeroyokan kepadanya telah diterima dengan nomor laporan polisi Nomor: LP/B/339/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Laporan saya di Polresta setelah saya dikeroyok itu ke polisi sesuai dengan kejadian di lapangan dan akibat kejadian itu saya luka memar di bagian punggung belakang,” urai Gany.
“Ini kejadian sudah mau dua minggu dan sampai hari ini belum ada kepastian hukum dari polisi untuk tangkap para pelaku. Saya berharap ada perhatian dari bapak kapolresta dan jajaran, agar kejadian ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” imbuh dia.
Sesuai laporan polisi dari Polresta Kupang Kota, para terduga pelaku telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 170 KUHP.
Penulis: Ronis Natom