Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tolak Ajakan Duel, Pria di Kupang Malah Dikeroyok  Kelompok Massa
HUKUM DAN KEAMANAN

Tolak Ajakan Duel, Pria di Kupang Malah Dikeroyok  Kelompok Massa

By Redaksi19 April 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jevgany K. Koli saat melaporkan kasusnya di Polresta Kupang Kota
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Jevgany K. Koli menjadi korban pengeroyokan hingga luka memar oleh kelompok massa di Jalan Bumi, Oesapa Selatan, pada 5 April 2024 lalu.

Gany menceritakan, kronologi kejadian nahas itu bermula saat dirinya diminta untuk duel berkelahi oleh Riko Sula, namun ia menolaknya.

Atas penolakan itu ia pun langsung dikeroyok.

“Saat itu saya ke pesta wisuda keluarga, tapi saat akan pulang mereka (Riko Sula Cs), mabuk dan nantang saya berkelahi, jadi saya bilang mau berkelahi besok saja kalian sadar, tiba-tiba mereka langsung pukul duluan dan langsung saya dikeroyok,” beber Gany.

Pada Jumat, 19 April 2024, ia mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan laporan polisi atas kasusnya.

Ia berharap, penyidik dapat segera memeroses dan menindaklanjuti laporannya dengan menertibkan aksi premanisme di wilayah tersebut.

“Saya datang ke sini untuk menanyakan proses laporan saya yang dikeroyok di Jalan Bumi, oleh Riko Sula bersama kawannya belum lama ini, 5 April 2024. Tapi sampai saat ini kata polisi belum ada disposisi dari atasan,” ujar Gany.

Ia menambahkan, laporan pengeroyokan kepadanya telah diterima dengan nomor laporan polisi Nomor: LP/B/339/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

“Laporan saya di Polresta setelah saya dikeroyok itu ke polisi sesuai dengan kejadian di lapangan dan akibat kejadian itu saya luka memar di bagian punggung belakang,” urai Gany.

“Ini kejadian sudah mau dua minggu dan sampai hari ini belum ada kepastian hukum dari polisi untuk tangkap para pelaku. Saya berharap ada perhatian dari bapak kapolresta dan jajaran, agar kejadian ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” imbuh dia.

Sesuai laporan polisi dari Polresta Kupang Kota, para terduga pelaku telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 170 KUHP.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polresta Kupang
Previous ArticleRamai Dibicarakan, Ternyata Doktor Hukum Asal NTT Ini Jadi Penulis Disertasi Pertama tentang Amicus Curiae
Next Article Pembagian Grup Bupati Mabar Cup Rampung, Juara Bertahan Tampil di Laga Perdana

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.