Labuan Bajo, Vox NTT- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati mulai dari Selasa, 30 April hingga 11 Mei 2024.
Hal itu dilakukan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Barat (Mabar) November 2024 mendatang.
Ketua Desk Pilkada PKB Servasius S. Ketua menjelaskan, sejumlah mekanisme saat mendaftar. Pendaftaran akan dilakukan di Sekretariat DPC PKB Manggarai Barat di Jalan Kenari, Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pkl 16.00 Wita.
Ervas sapaan Servasius mengatakan, berdasarkan instruksi DPP, mekanisme pendaftaran Wajib terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar.
“Terbuka bagi kader internal dan terbuka bagi tokoh eksternal ataupun kader partai lain,” sebut Ervas kepada VoxNtt.com, Kamis (25/04/2024).
Prinsip Keterbulaan dalam tahapan penjaringan kata Ervas, juga dibuktikan dengan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon melalui Website (digital), dengan Link: sicakada.pkb.id.
“Bagi siapa saja yang ingin mendaftar, wajib memiliki Google Account, untuk mengakses link dan Form Pendaftaran. DPP melalui Desk Pilkada telah membagikan Link Pendaftaran (akses),” papar Ervas
Ervas merincikan langkah-langkah pendafatran yang wajib diikuti oleh calon pendaftar:
1. Buka Web: sicakada.pkb.id
2. Membuat akun dengan klik Continue With Google
3. Mengisi seluruh daftar isian yang ditampilkan
4. Di bagian akhir klik menu Download Formulir kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pendaftar.
5. Formulir yang sudah ditandatangani: scan PDF dan diupload di Web SICAKADA PKB dan dokumen fisik diserahkan ke Desk Pilkada DPW sesuai daerahnya (untuk Cagub/Cawagub) atau ke Desk Pilkada DPC sesuai daerahnya (untuk Cabup/Cawabup/Cawalkot/Cawawalkot).
6. Pendaftar menyampaikan konfirmasi pendaftaran kepada Desk Pilkada DPW/DPC setempat dengan menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani pendaftar (hasil download dari Web SICAKADA PKB) dilampiri dengan Foto Copy KTP dan Foto Copy Ijazah terakhir.
7. Desk Pilkada DPW/DPC menerima pendaftaran calon dan menekan tombol TERIMA di Dashboard DPW/DPC di Web SICAKADA PKB.
8. Pada saat Desk Pilkada DPW/DPC menekan tombol TERIMA, pendaftar mendapatkan tanda terima secara elektronik yang dikirim ke email pendaftar.
9. Desk Pilkada DPW/DPC mencetak tanda terima, ditandatangani oleh petugas yang menerima dan dibubuhi stempel Desk Pilkada.
Ervas menambahkan, Tim Desk Pilkada siap membuka ruang koordinasi dan komunikasi bagi calon pendaftar, dalam rangka kelancaran proses pendaftaran.
“Jika ada hal yang masih belum dimengerti, kami siap untuk memberikan penjelasan sebelum bakal calon lakukan pendaftaran,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome