Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum pada Kamis (02/05/2024).
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait penetapan calon terpilih hingga mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah.
“Pada kesempatan ini Ijinkan saya untuk menyampaikan beberapa hal penting
terkait dan sekitar dengan penetapan perolehan kursi penetapan calon terpilih dan juga sampai kepada mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah,” ujar Krispianus dalam sambutannya.
Hal yang penting yang perlu diperhatikan kata Krispianus yaitu sebelum pengambilan sumpah dan janji, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pertama kepada calon DPRD terpilih yang nantinya akan kita tetapkan berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Disebutkan bahwa sebelum KPU Kabupaten Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah dan janji kepada Gubernur melalui bupati atau wakil bupati calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KPK,” jelasnya.
Calon terpilih yang bersangkutan kata dia, wajib melaporkan harta kekayaan berdasarkan petunjuk teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran nomor 5 tahun 2024 di dalam ada mekanisme penyampaiannya.
“Penyampaiannya dilaksanakan secara online bagi yang belum memiliki akun, mendaftarkan akunnya. Bagi yang sudah tinggal mohon ditindaklanjutinya,” katanya.
Selanjutnya setelah proses pelaporan tersebut jelasnya, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan
“Karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU Kabupaten Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Krispianus.
“Setelah ini kami akan menyampaikan surat sekaligus juknis tersebut kepada calon terpilih dan kemudian Jika masih ada yang mau bertanya lebih lanjut kita bisa memfasilitasinya,” tutupnya.
Untuk diketahui, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum dilaksanakan di Aula Hotel Jayakarta dan diikuti oleh Bawaslu beserta perwakilan dari sejumlah Partai Politik.
Penulis: Sello Jome